LUWU TIMUR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM. – – – – Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Rumah orang tua dari Lelaki. HERMANTO di Desa Spontan Kecamatan. Sukamaju Kabupaten. Luwu Utara
Personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur di pimpin oleh Kanit Resmob Aipda AFRIANSE bersama dengan Personil Polsek Sukamaju berhasil mengamankan Lelaki. HERMANTO terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
*I. DASAR:*
LP/B/51/IV/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN
*II. IDENTITAS KORBAN:*
1.Nama : ASYFA AZ ZAHRA
Umur : 9 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Bangun Karya Kecamatan. Tomoni Kabupaten Luwu Timur
2.Nama : PUTRI AMELIA
Umur : 14 Tahun
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Desa Bangun Karya Kecamatan. Tomoni Kabupaten Luwu Timur
*III. IDENTITAS PELAKU:*
Nama : HERMANTO
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Bangun karya Kecamatan. Tomoni Kabupaten Luwu Timur.

*IV. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :*
Pada hari Senin tanggal 7 April 2025, di JL. Dusun Bungasari Kecamatan. Tomoni Kabupaten Luwu Timur.
*V. KRONOLOGIS KEJADIAN:*
Pada hari Rabu Tanggal 09-04-2025 sekitar pukul 12.00 Wita saat saya berada di rumah anak PUTRI AMELIA datang menghampiri saya dan berkata kata ” IBU SAYA ADA MAU SAYA TANYAKI TAPI TAKUTKA JANGAN KI BILANG BILANG MAMA KU” lalu anak PUTRI AMELIA berkata ada perjanjianku dengan Lelaki HERMANTO yang merupakan bapak tiri dari anak PUTRI AMELIA dan ASYIFA AZ ZAHRA, lalu anak PUTRI AMELIA meenjelaskan kepada saya bahwa
PUTRI AMELIA bisa mengunakan HP asalkan mau berhubungan badan dengan Lelaki HERMANTO, lalu sekitar pukul 13.00 Wita saya lansung memanggil anak ASYIFA AZ
ZAHRA,lalu anak ASYIFA AZ ZAHRA menjelaskan kepada saya bahwa dia juga pernah bapak tirinya ( HERMANTO ) kasi masuk tanganya di pepeku atau kemaluan anak ASYIFA AZ ZAHRA. akibat kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan ke Polres luwu timur.
*VI. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas sehingga personil Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lutim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, sehingga anggota unit Resmob memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Luwu Utara Kec. Sukamaju Desa Spontan dgn menggunakan kendaraan sepeda motor merk Yamaha NMAX milik Istrinya kemudian anggota unit Resmob langsung bergerak cepat menuju ke Kab. Lutra, setelah tiba di Kabupaten Luwu Utara Kecamatan. Sukamaju anggota berkordinasi dgn Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara dan mencari tahu keberadaan terduga pelaku. Setelah personil Unit Resmob Polres Lutim mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur di pimpin oleh Kanit Resmob Aipda AFRIANSE bersama Personil Polsek Sukamaju langsung menuju tempat persembunyian Lelaki HERMANTO dan berhasil mengamankan Lelaki HERMANTO. Kemudian Lelaki HERMANTO di bawa ke kantor Polres Luwu Timur untuk di lakukan proses lebih lanjut.
*VII. HASIL INTROGASI:*
– Bahwa Lelaki HERMANTO telah mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap anak sebagai korban Perempuan. ASYFA AZ ZAHRA dengan memasukkan jari Lelaki HERMANTO di alat kelamin anak sebagai korban Perempuan ASYFA AZ ZAHRA.
– Bahwa Keterlibatan. Lelaki HERMANTO mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap anak sebagai korban Perempuan PUTRI AMELIA sebanyak 2 kali.
*VIII. TINDAK LANJUT:*
Pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Polres Luwu Timur guna di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Publish By Yusuf Agung

