Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite Melibatkan Oknum Aparat Polda SulSel Berinisial HRS
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —– Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kota Makassar kian mengkhawatirkan,”Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung hingga kini,’ Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, HRS justru diduga menjadi “sutradara” penyaluran BBM ilegal dengan menjalin kerja sama bersama dengan Beberapa pihak SPBU.,” di kota MAKASSAR dan kabupaten GOWA
Ironisnya, praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Seorang anggota Polda Sulsel berinisial HRS disebut-sebut menjadi aktor utama di balik distribusi BBM subsidi yang diselewengkan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media”yang dihimpung tersebut disinyalir menyebutkan praktik ini dan dilakukan secara sistematis dengan menggunakan armada kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

HRS,Oknum anggota Polda SulSel ini diduga mengendalikan pasokan Penyaluran BBM Baik Legal Maupun ILegal, Dalam Kasus ini Pihak Onwer diduga ikut terlibat langsung dalam bisnis Ilegal serta bertanggung jawab
HRS ini diduga telah menyuplai BBM Legal untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan mengatasnamakan PT Antang, terkait kerjasama kebeberapa Perusahaan yang disinyalir rekan partner yakni PT. Fajar Trans dan PT Persero Tonasa Serta PT Harpia, Kabupaten Gowa
HRS diduga Telah Melakukan penyelewangan dengan menggunakan nama dari salah satu perusahan Terbatas Yakni PT Antang yang diketahui Direktur Utama berinisial RHM
Setelah kami komprimasi melalui pesan dari Via Wathsaap Oleh (Rhm), mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, namun tidak bisa dipungkiri dan mengakui bahwa,” perusahan tersebut , digunakan Oleh Oknum HRS, untuk melancarkan usaha gelap, sejak dari tahun 2019. Hingga saat ini

Menurut Rahmat,” kami tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam hal bisnis Ilegal yang dijalankan oleh HRS, baik transaksi apapun,” dan laporan prosudur pajak baik yang masuk maupun yang keluar,”dan kami merasa sangat dirugikan karena harus kami tanggung resiko terkait Perusahaan kami pungkasnya
Sementara itu, pihak SPBU maupun pengawas lapangan memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap ini kian menguatkan dugaan adanya permainan terorganisir dalam distribusi BBM subsidi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Laporan tim investigasi awak media

