Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

September 15, 2026

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal
  • DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS
  • Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya
  • Pelayanan Polri Tanpa Batas Waktu, Polsek Segeri Amankan Aktivitas SPBU Hingga Dini Hari
  • Cegah Kepanikan Warga, Kapolsek Segeri Pimpin Pengamanan SPBU
  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Maros Imbau Personel Hindari Penggunaan Vape.
  • Ketua KPMP Makassar Kawal Ahli Waris Sobri Bostam, Desak Pemprov Sulsel Segera Bayarkan Sisa Rp18,32 Miliar
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dua Warga Kotabaru Cari Keadilan Atas Tanah Miliknya yang Sudah SHM Ditumpangi SHP
Nasional

Dua Warga Kotabaru Cari Keadilan Atas Tanah Miliknya yang Sudah SHM Ditumpangi SHP

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 6, 2025Updated:Mei 6, 2025Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESI TIMUR NEWS.NET—- Sidang gugatan perdata yang diajukan Anton Timur Ananda dan Abdul Muthalib terhadap perusahaan tambang batubara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) memasuki babak baru. Pada Senin (6/5/2025), Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar sidang kedua dengan agenda mediasi pertama, yang dihadiri para tergugat dan turut tergugat.

Pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi PT STC sebagai Tergugat I, Belly Djaliel (Dirut PT STC) sebagai Tergugat II, PT Hilcon Jaya Sakti (Tergugat III), PT Silo Group (Tergugat IV), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru (Tergugat V), serta Bupati Kotabaru sebagai turut tergugat.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan ke tahap mediasi karena para tergugat hadir, sebagian didampingi kuasa hukum masing-masing.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penggusuran dan eksploitasi tambang batubara di atas lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM), yang kemudian ditumpangi dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP). Menurut para penggugat, aktivitas penambangan dilakukan tanpa ganti rugi maupun pembebasan lahan secara sah.

Anton Timur menggugat ganti rugi sebesar Rp88 miliar, sedangkan Abdul Muthalib menuntut Rp87 miliar. Total nilai gugatan mencapai Rp173 miliar, yang mencakup kerugian materil dan immateril akibat perusakan lahan milik mereka.

“Tanah ini tempat saya bertani dan beternak untuk menghidupi keluarga. Saya berharap ada titik terang dan keadilan,” ucap Anton yang hadir bersama Abdul Muthalib usai sidang.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan menyatakan bahwa gugatan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak 2021.

“Tanah klien kami sudah bersertifikat SHM sejak 2015 melalui program Prona. Tapi justru ditambang dan dirusak setelah muncul SHP di atasnya. Penambangan dilakukan tanpa izin maupun pembebasan dari pemilik yang sah,” ujar Wahid Hasyim, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap bertahan pada gugatan karena tidak ada tawaran penyelesaian yang menguntungkan dalam mediasi pertama. “Jika ini terus merugikan klien kami, kami siap membawa perkara ini hingga ke tingkat nasional. SHP atas nama Belly Djaliel harus dibatalkan oleh Kementerian Agraria demi keadilan,” tegasnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menjelaskan bahwa lahan milik Anton dan Abdul masing-masing seluas hampir satu hektare dan selama ini digunakan secara aktif untuk bertani dan beternak. Namun, pada 2021, BPN Kotabaru menerbitkan SHP atas lahan tersebut, yang kemudian digunakan PT STC sebagai dasar melakukan aktivitas penambangan.

“Saya sudah memperingatkan PT STC agar menghentikan kegiatan pertambangan di tanah saya, tapi tidak diindahkan,” ujar Anton menegaskan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Mei 2025 untuk melanjutkan proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pokok gugatan.

Dalam ruang sidang juga tampak hadir kuasa hukum PT STC dan Silo Group, yakni Asikin Ngile, S.H., dan La Ode Rahman, S.H.

 

(Laporan tim red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Ketum PMB Sulsel Hasbullah Hadiri Pelantikan Wakil Komandan dan Staf Menwa Wolter Mongisidi

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Rostang Aras Resmi Dilantik sebagai Wakil Komandan Menwa Wolter Mongisidi Sulsel Periode 2026–2029

September 13, 2026 Nasional
Nasional

Dr Ahmad Zuhry Amir Dilantik jadi Komandan Menwa Sub Kabupaten Bone Periode 2026-2029

September 13, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,495

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

By Muh. IlhamSeptember 15, 202610

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal GerbangIndonesiaTimur.com.News. LABAKKANG — Perselisihan yang sempat…

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026

Pelayanan Polri Tanpa Batas Waktu, Polsek Segeri Amankan Aktivitas SPBU Hingga Dini Hari

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perselisihan Berakhir Damai, SPPG Labakkang 3 Kembali Beraktivitas Normal

September 15, 2026

DAMKAR BUKAN SEKADAR PEMADAM API, ANGGARAN HARUS SEIMBANG DENGAN RISIKO TUGAS

September 15, 2026

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Diganjar Penghargaan Dari Bupati Atas Keberhasilannya

September 15, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,495

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,804
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.