Di Indikasi Ada Bekingian Tambang Pasir Milik Dg.Raja Berkedok Galian di Komersilkan Keluar Desa,
GOWA SULSEL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama tiga hari, diduga berkedok penggalian kolam ikan namun pasir hasil galiannya diketahui dikomersialkan keluar desa.
Dari pantauan media di lokasi, Sabtu (06/12/2025), terlihat sebuah alat berat jenis excavator tengah melakukan penggalian tanah dan mengangkat material pasir ke dalam bak dump truck enam roda. Aktivitas jual beli pasir tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Informasi dari warga sekitar mengarah kepada seorang pengolah berinisial RJ, yang disebut sebagai pengolah aktivitas galian pasir tersebut.
Seorang warga berinisial J saat ditemui mengatakan bahwa kegiatan itu telah berlangsung selama tiga hari.
“Sudah tiga hari berjalan. Katanya lahan itu sudah dibeli, mau dibuat kolam ikan,” ungkapnya.
Namun temuan lapangan terpantau, menunjukkan adanya aktivitas pemuatan pasir ke truk yang keluar meninggalkan wilayah desa.

Sejalan dengan itu, warga lain yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang mulai becek dan berlumpur.
“Apalagi sekarang sudah musim hujan, berdasarkan kabar berita, BMKG juga sudah keluarkan peringatan cuaca ekstrem. Jalan depan rumah warga sudah rusak, becek karena dump truk lewat bawa muatan berat,” ujarnya.
Modus penggalian kolam ikan, tapi pasir dijual keluar Desa.
Dalam praktik pengelolaan kolam ikan, penggalian tanah hanya diperbolehkan sebatas kebutuhan pembuatan kolam. Ketika material berupa pasir kemudian dijual atau dikomersialkan, maka aktivitas tersebut berubah menjadi kegiatan pengusahaan atau penambangan.
Pengusahaan pasir ini secara hukum wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa izin, kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai penambangan terselubung.

Artinya, penggalian tanah yang kemudian dikomersialkan tanpa izin resmi dapat masuk dalam kategori penambangan ilegal.
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IUPK/IPR/SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160: Mengatur pidana bagi pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan produksi tanpa izin.
Pasal 161: Mengatur pidana bagi yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA): Penambangan di sungai juga bisa melanggar UU SDA (Pasal 68), dengan ancaman pidana lebih berat (penjara hingga 9 tahun, denda Rp15 miliar).
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, termasuk aparat penegak hukum terdekat dapat segera turun mengusut secara tuntas aktivitas tersebut.
“Kami minta pemerintah dan APH segera bertindak. Jangan sampai kondisi hujan begini malah membawa bahaya bagi warga. Kalau tidak punya izin, hentikan dan beri efek jera,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi RJ selaku pengolah tambang untuk dimintai klarifikasi dan tanggapannya.
Laporan (**Tim Red )

