GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Miris Nasib seorang Ibu rumah tangga ( Bacce Dg.Ngintang) bersama Dua (2) anak’nya yang terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) minggu 18 Mei 2025
Padahal Umum’nya Yang layak mendapatkan bantuan hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi yang tidak mampu, Namun malah sebalik’nya Bantuan tersebut dialihkan kepada keluarga yang terbilang Mampu, dengan fsilitas rumah mewah yang bertingkat
Di ketahui bahwa Dg.Ngintang tidak menerimah Hak Bantuannya Selama 2 tahun padahal mereka memiliki kartu Keluarga sejahtera bersama beberapa warga di Dusun Sampulungan Caddi Desa Sampulungan Kabupaten Takalar Harus kehilangan Hak Bantuan, bagi warga yang terdata tetap, lantaran tidak mendukung kepala Desa yang terpilih,” Bahkan aneh’nya lagi tidak pernah mendapatkan pelayanan dalam pengurusan Berkas apapun

Melihat dari kondisi keluarga Dh Ngintang yang tergolong miskin dengan satu atap tempat tinggal yang dihuni dengan Tiga (3) Kepala Keluarga yang dipetak petak, memang sangat memprihatikan, dan sangat pantas untuk mendapatkan Bantuan selain dari Bantuan Langsung, tunai juga wajar diberikan bantuan Bedah Rumah
Demi terwujudnya data penerima bantuan sosial non tunai program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia agar tepat sasaran dan akuntabel, Dalam aturan penyaluran BLT, Seluruh keluarga inti dari kades, sekdes, BPD, staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT Dana Desa,)
Aneh’nya lagi saat salah seorang Keluarga Dg.Ngitang ( Anak ) yang tercatat dalam Bantuan Keluarga Sejahtera, dengan jelas melihat data data yang tercantum bahwa nama’nya tertera, untuk mendapatkan Bantuan Malah di plintir untuk orang lain, dan kembalikan disembunyikan,

Bahkan Salah Seorang staf perangkap Desa yang menjabat sebagai Kaur perencanaan, dengan Arogansi’nya memberi pernyataan sikap, Bahwa seluruh keluarga’mu tidak pantas lagi mendapatkan Bantuan Dan sudah Berikan kepada Orang Lain, karena kamu bukan pendukung kepala Desa
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2.Kehilangan mata pencaharian,
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
Keluarga miskin

3. Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Melaksanakan BLT
Sanski tersebut bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51
Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.
Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.
Laporan dipubliks redaksi

