MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Maraknya Peredaran kosmetik ilegal di kota makassar, bahkan di kabupaten hingga sampai lintas Sulawesi kian menjamur luas Salah satu kosmetik yang banyak ditemukan beredar di masyarakat yang diduga belum memiliki izin edar dan izin dari BPOM yakni AS Glow
Menyikapi hal tersebut Koalisi TRI 3 DIMENSI, ORMAS, MEDIA dan LSM , serta AKTIVIS, Kemahasiswaan meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel dan kepolisian resort polda sul sel, untuk menyelidiki, Jenis jenis produk AS glow Skincare yang beredar ,baik secara online maupun yang langsung.
Produk tersebut di antaranya : AS SKINCARE, CREAM, HANDBODY, SERUM WAJAH dan Beberapa Jenis Lainnya di duga beredar luas di masyarakat
“Kami minta BPOM Sulsel dan kepolisian, mengambil langkah langkah tindakkan, untuk melakukan proses hukum, MENCEGAH dan MENINDAK pelaku pengusaha yang mengedarkan kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia mercury yang sangat berbahaya
Merkuri, merupakan salah satu bahan berbahaya dalam kosmetik.yang mengandung tingkat toksisitas dan efeknya pada sistem saraf, pencernaan dan kekebalan, dan pada paru-paru, ginjal, kulit dan mata

Dalam kosmetik, kadar merkuri yang tinggi paling sering ditemukan pada produk yang menjanjikan untuk memudarkan bintik hitam, noda, dan garis halus, melasma, pengurangan usia atau bintik matahari, morfea, dismorfia dan alasan medis atau pribadi lainnya.
“Merkuri adalah bahan yang efektif untuk mencerahkan kulit, dengan hasil yang cepat, tetapi harganya melebihi manfaatnya,” jelas ahli kimia kosmetik
Beredarnya Bisnis kosmetik yang diduga Ilegal semakin marak, karena di sinyalir adanya Jallinan kasih sambungan tangan, antara terduga pelaku dan oknum yang tidak bertanggung jawab
Dengan demikian peredaran kosmetik, yang di duga ilegal ini juga terus-menerus di pasarkan melalui via sosial media ( sosmed ) seolah-olah bisnis diduga Ilegal tersebut menjadi ajang sebagai “ATM” berjalan.
Besarnya LABA keuntungan, yang sangat menjanjikan hingga para pelaku/Onwer kosmetik ilegal, hingga tidak memperdulikan segala resiko, bagi para pengguna/dan Pelanggang

Dalam aturan UU bagi para para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sementar salah seorang DISTRIBUTOR, yang tidak ingin di publikasikan indetitas, Jati dirinya, memaparkan bahwa, PULUHAN ONWER bahkan sampai RATUSAN , melakukan hal pelanggaran terkait kosmetik ilegal,
Menurutnya banyak dibuat dengan akal akalan termasuk Pembuatan Sampel Produk seolah Tersertifikasi CPKB, BPOM dan Halal MUI, “ucapnya saat membuka rahasia, kosmetik ilegal yang diracik dengan sendirinya, Untuk yang diedarkan berbasis Online,” Baik dilasada maupun Shopee, itu 99% bisa dikatakan ada BPOM,
Lanjutnya memang ketika produk yang di pesan dari luar, berlabel halal, dan segala macan isinnya legal/resmi, “namun, barang itu di olah kembali atau di daur ulang, dengan mengunakan wadah, merek sampel produk milik sendiri, dengan kata lain, merek pelaku usaha tersebut,

Misalnya produk yang dipesan 1000, kemasan, dari luar, maka yang diracik ulang hanya 900 kemasan, berarti ada sisa, yang tersimpang, 100 Kemasan, ketika ada pemeriksaan, maka sisa sampel dari seratus kemasan, itulah yang dimunculkan, yang sudah diganti labelnya,
JADI SEMUA PRODUKNYA, TDK SEMUA BERBADAN BALAI BPOM, DENGAN CARA DEMIKIAN UNTUK MENGIBULI PETUGAS KETIKA, KOSMETIK ITU, AKAN DIAMBIL SAMPELNYA UNTUK,DI UJI LAB
Koalisi ORMAS, MEDIA, dan LSM, mendesak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan serius, melakukan tindakkan, langkah hukum, ujarnya.
Sementara dari pihak ONWER dan beberapa Distributor pemasarannya AS GLOW dan ” Saat dihubungi dan chat melalui Via Wahtsaap, Tdk menanggapi dan Slow respon. ketika awak media, mencoba konfirmasi, dan memberi waktu, untuk mengklarifikasi sebelum berita ini terupdate.
Laporan tim Tri 3 koalisi

