Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media

Juli 21, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan RGB Latihan, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Profesionalisme Prajurit

Juli 21, 2026

Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Pajak, Pelayanan Pembayaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2026

Juli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Perkuat Sinergi Informasi Publik, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan RGB Latihan, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Profesionalisme Prajurit
  • Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Pajak, Pelayanan Pembayaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Intensifkan Sambang Warga, Perkuat Harkamtibmas di Wilayah Binaan
  • Pangdam XIV/Hsn Satukan Ribuan Warga di Makassar, Banjir Doorprize Hiburan dan Tiga Sepeda Motor
  • Pengurus Yayasan Masjid Besar Jannatul Firdaus Lakukan Pemilihan Pengurus Lembaga Yayasan Masjid Besar Jannatul Firdaus.
  • Tim Mannennungeng Selenggarakan Pelatihan Garisi’ Mannennungeng, Hadirkan Koordinator BPP Barebbo Bahas Program PM-AAS Kementan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Danlanal Kotabaru Dampingi Panglima Koarmada II, Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Hasil Operasi Gurita
Berita

Danlanal Kotabaru Dampingi Panglima Koarmada II, Musnahkan 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Hasil Operasi Gurita

Nur GITBy Nur GITJuni 12, 2025Tidak ada komentar16 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Komandan Pangkalan TNI AL Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr. Opsla mendampingi Panglima Koarmada II Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 35.200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, yang berlangsung di Lapangan Apel Markas Komando, Jl. Yos Sudarso No. 1 Desa Stagen Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, Kamis (12/6/25).

Pemusnahan tersebut dihadiri, Kepala Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., Kodim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, perwakilan Pemkab Kotabaru, Polres Kotabaru, dan Pengadilan Negeri Kotabaru, serta Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, Jo undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., menjelaskan, jenis barang kena cukai antara lain Hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HATL).

“Bea cukai Kotabaru bersama dengan pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru, Polres Kotabaru serta instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan rokok tanpa dilekati pita Cukai sebanyak 35.200 (tiga puluh lima ribu dua ratus) batang dengan nilai barang sebesar Rp52.272.000 (lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),” ucapnya.

Rokok yang dimusnahkan sebagai tindak lanjut penegakan Lanal Kota Baru pada Senin tanggal 2 Juni 2025 kemarin, dan hasil operasi Gurita bersama, Bea Cukai Kotabaru, Lanal Kotabaru dan Polres Kotabaru, pada Senin tanggal 2 Juni 2025 lalu.

Atas kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian Rp26.259.200 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). Pelanggar terbukti melanggar pasal 54 atau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pelanggar dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara (ultimum remedium) dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp78. 777.600 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

“Pelanggar telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp78. 777.600 (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), sehingga atas penindakan 35.200 batang rokok tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” tuturnya.

Terhadap barang bukti telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara (BMMN) berdasarkan keputusan kepala KPPBC Kotabaru Nomor 63/KBC.1505/2025 tanggal 5 Juni 2025, dan Nomor 65/KBC.1505/2025 tanggal 10 Juni 2025, serta telah mendapatkan keputusan peruntukan berupa dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin Nomor S-92/MK/KNL.1203/2025 tanggal 10 Juni 2025.

 

(Laporan tim red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Nur GIT
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Pajak, Pelayanan Pembayaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2026

Juli 21, 2026 Berita
Berita

Pengurus Yayasan Masjid Besar Jannatul Firdaus Lakukan Pemilihan Pengurus Lembaga Yayasan Masjid Besar Jannatul Firdaus.

Juli 20, 2026 Berita
Berita

Lembaga Persaudaraan Monta’ Bassi Nusantara Maros Dan GRIB JAYA Maros Perkuat Hubungan Antarorganisasi.

Juli 19, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,750

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media

By Arieawan AryaJuli 21, 202614

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media GERBANG INDONESIA TIMUR…

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan RGB Latihan, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Profesionalisme Prajurit

Juli 21, 2026

Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Pajak, Pelayanan Pembayaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2026

Juli 21, 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Intensifkan Sambang Warga, Perkuat Harkamtibmas di Wilayah Binaan

Juli 20, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perkuat Sinergi Informasi Publik, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media

Juli 21, 2026

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan RGB Latihan, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dan Profesionalisme Prajurit

Juli 21, 2026

Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Pajak, Pelayanan Pembayaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2026

Juli 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,750
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.