Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

Juni 14, 2026

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Juni 13, 2026

Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

Juni 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.
  • Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo
  • Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman
  • Tanamkan Semangat Pengabdian, Pangdam Kunjungi Yonif TP 871/Lamaindo
  • Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!! 
  • Kapolres Pangkep Mengikuti Taklimat Akhir Audit Kinerja It wasum Polri Tahap II T.A. 2026 di Polda Sulsel
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tekankan Prajurit Yonif TP 919/SD Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno
Nasional

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 20, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MEDAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI pada tanggal 14 Juni 2022 sebelum HUT Bhayangkara.

Salah satu yang diatur dalam Bab VI KKEP Peninjauan Kembali Pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya merumuskan norma baru yakni:

“Kapolri berwenang melakukan peninjauan yang dapat dilakukan apabila terdapat sesuatu kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang baru”, ujar Dr. Alpi Sahari SH. M.Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui keterangan tertulisnya kepada awak media Senin (20/06/22).

 

Di dalam hukum acara pidana terkait peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh terpidana dengan berbagai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP dan atau Jaksa selaku penuntut umum.

Di dalam Hukum Acara Pidana menurut hemat saya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali, namun dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan, sehingga terminologi “peninjauan kembali” dalam peraturan Polri dimaksud dapat berimplikasi kekacauan auran hukum dalam tata tertib dan keteraturannya bukankan Polri di dalam menciptakan Harkamtibmas berpegang teguh pada ketertiban dan keteraturan.

Hukum acara pidana sendiri di dalam merumuskan terminologi “peninjauan kembali” sebagai upaya hukum luar biasa berpegang teguh pada prinsip due process of law sebagai lawan dari arbitary process yaitu suatu proses yang berdasarkan kuasa aparat penegak hukum semata-mata.

Terkait sidang komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang terduga pelanggar dan diputus bersalah dengan sanksi meminta ma’af dan demosi adalah personil Polri, penuntut adalah personil Polri, pembela adalah personil Polri dan Majelis Komisi Etik yang menyidangkan adalah personil Polri sehingga penggunaan terminologi “Peninjauan Kembali” kurang tepat termasuk legal standing Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali karena Kapolri bukan pihak yang terlibat dalam sidang komisi etik dimaksud.

Dalam hal Kapolri menilai keputusan Komisi Etik tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat seharusnya Kapolri melakukan eksaminasi terhadap Putusan Komisi Etik apalagi sidang etik berada dalam lingkup internal Kepolisian bukan lingkup peradilan umum. Eksaminasi terfokus pada substansi pertimbangan komisi etik yang memutus terduga pelanggar termasuk putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Belajar dari eksaminasi atau sering disebut dengan legal annotation dengan kriteria penilaian terhadap putusan yakni: pertama, apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Kedua, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prawobo, MSI setelah berdiskusi dengan berbagai pihak pihak memerlukan revisi dengan penambahan klausula peninjauan kembali menurut pendapat saya mengandung kekeliruan di dalam tertib hukum karena persoalan substantif nya bahwa komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno salah di dalam pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum bukan rasa keadilan masyarakat sebagai standar Kapolri dalam merevisi dengan menambahkan klausula peninjauan kembali.

Dapat saya contohkan pertimbangan komisi etik dalam memutus AKBP Brotoseno berdasarkan pertimbangan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel Kepolisan. Pertimbangan ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum sehingga perlu di eksaminasi pertimbangannya degan memutus PDTH AKBP Brotoseno.

Ketidaksesuaian pertimbangan komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi karena tidak sesuai dengan prinsip hukum “Notoire Feiten Notorius” artinya telah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan bahwa AKBP Brotoseno melakukan perbuatan pidana di dalam menjalankan tugas dengan menyalahgunakan kewenangan.

Di dalam prinsip hukum pidana dikenal dengan pemberatan sanksi bagi pejabat yang melakukan tindak pidana termasuk rumusan delik penyalahgunaan kewenangan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam tindak pidana umum saja terhadap kasus penggelapan membedakan kualifikasi delik ancaman pidanaantara Pasal 372 dengan Pasal 374 yakni “karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, disamping delik-delik yang dirumuskan secara materiil (de delicten met materiele omschrijving) dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten).

Untuk itu mari kita sama-sama belajar terkait kualifikasi “rasa keadilan masyarakat” turup Dr. Alpi.(**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

Juni 13, 2026 Nasional
Nasional

Tanamkan Semangat Pengabdian, Pangdam Kunjungi Yonif TP 871/Lamaindo

Juni 13, 2026 Nasional
Nasional

Kapolres Pangkep Mengikuti Taklimat Akhir Audit Kinerja It wasum Polri Tahap II T.A. 2026 di Polda Sulsel

Juni 12, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,204

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Berita

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

By Edy Hadris JurnalisJuni 14, 20268

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla…

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Juni 13, 2026

Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

Juni 13, 2026

Tanamkan Semangat Pengabdian, Pangdam Kunjungi Yonif TP 871/Lamaindo

Juni 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

Juni 14, 2026

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Juni 13, 2026

Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

Juni 13, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,204

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.