MASAMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.
” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.
Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.
“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.
Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.
Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.
Masamba…..Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.
” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.
Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.
Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.
Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.
Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.
Laporan Tim Crew Redaksi : Nindar

