Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

Juli 3, 2026

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD
  • Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung
  • Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo
  • Sosialisasi SP4N-LAPOR, Komitmen Pemkab Kotabaru Hadirkan Pelayanan Cepat dan Akuntabel
  • Pangdam XIV/Hsn Terima Silahturami TVRI Sulsel, Perkuat Publikasi Program Strategis Nasional dan Sinergi Informasi
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Silaturahmi Kanwil DJP Sulselbartra, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara
  • Pangdam XIV/Hsn Ikuti Pengesahan Doktrin TNI Tridek, Perkuat Transformasi Menuju TNI Modern
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan
Peristiwa

Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 10, 2023Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MASAMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

Masamba…..Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

 

 

 

Laporan Tim Crew Redaksi  : Nindar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,488

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

By Arieawan AryaJuli 3, 20261

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD GERBANG INDONESIA TIMUR…

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026

Sosialisasi SP4N-LAPOR, Komitmen Pemkab Kotabaru Hadirkan Pelayanan Cepat dan Akuntabel

Juli 3, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Tim Itjenad, Perkuat Optimalisasi Pengelolaan Manset TNI AD

Juli 3, 2026

Ketua HMI Aditya Chokats Siap Kepung Kejari, Desak Usut Dugaan Pembayaran 100 Persen Proyek Irigasi Takalar Rp29,2 Miliar Meski Belum Rampung

Juli 3, 2026

Menuju Pertanian Berdaya Saing, Program Mannennungeng Peroleh Dukungan Pemerintah Kecamatan Barebbo

Juli 3, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,488

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.