Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

Oktober 24, 2026

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas
  • Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.
  • Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo
  • Perkuat Sinergitas, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sulsel Sambut Hangat Audiensi IARMI Sulsel
  • Festival Akrab Kotabaru 2026 Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Pesisir
  • Subuh Keliling sebagai Wadah Silaturahmi, Polsek Segeri Ajak Jemaah Masjid Raodhatul Jannah Bersama Jaga Kamtibmas
  • DPP GRH Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar ke Jamwas Kejagung: Rangkaian Jabatan Strategis Picu Pertanyaan Serius soal Konflik Kepentingan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan
Peristiwa

Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 10, 2023Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MASAMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

Masamba…..Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

 

 

 

Laporan Tim Crew Redaksi  : Nindar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Oktober 23, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Wakapolda Sulsel Sempat Dihadang Demonstran di Flyover Pettarani, Situasi Makassar Jadi Sorotan

Oktober 21, 2026 Peristiwa
Peristiwa

GAM Makassar Gelar Aksi: Tuntaskan Karhutla Sebelum Prabowo ke Sulsel

Oktober 20, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

By Muh. IlhamOktober 24, 20269

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas…

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026

Perkuat Sinergitas, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sulsel Sambut Hangat Audiensi IARMI Sulsel

Oktober 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Lewat Subuh Keliling, Kapolda Sulsel Hidupkan Semangat Tudang Sipulung, Perkuat Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas

Oktober 24, 2026

Kapolres Maros Gencarkan Jumat dan Subuh Keliling, Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak dari Bahaya Narkoba dan Geng Motor.

Oktober 24, 2026

Dalam Hangatnya Perjamuan, Tersirat Amanah dan Harapan Baru di Bawah Kepemimpinan La Kanna, S.H., M.H.”Resmi Nakhodai Kejari Palopo

Oktober 24, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.