MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Dengan kegiatan aksi sosial Control Aliansi Pemuda Mahasiswa SUL – SUL Dalam memberikan fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sul sel , Selasa , 15/11/2022.
Irwan Abbas , Jendral Lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa pada hari ini kami datang untuk memberikan dukungan demi terlaksananya pembangunan di Negara kita yang transparan dan Akuntabel serta terwujudnya pemerintahan yang baik atau Good governance.
Lanjut Jenderal lapangan , Irwan Abbas mengatakan bahwa , berdasarkan hasil Investigasi dan Informasi yang kami terima dengan adanya dugaan kuat kasus suap perizinan dan pembangunan Infrastruktur di lingkungan pemerintahan propinsi Sul sel tahun 2020 – 2021.
Melibatkan beberapa kontraktor yang disinyalir melakukan tindak pidana suap , yang diatur dalam UU No. 11, tahun 1980.
Kuat dugaan bahwa salah satu kontraktor , Feri Tanriady Direktur PT. Karya Pare Sejahtera telah melanggar UU Tindak pidana suap.
Sebagaimana kesaksian Jumras dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur non aktif Sul sel , Nurdin Abdullah dan eks Sekertaris Dines pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sul Sel , Edy Rahmat.
Dalam sidang dijelaskan bahwa anak buah Kontraktor Ferry Tandriady , Yusman Yusuf mengakui pernah menyerahkan uang , Rp. 2 , 2 M kepada ajudan Nurdin Abdullah , Syamsul Bahri sebagai upaya untuk mendapatkan proyek. Berdasarkan penyerahan uang tersebut menuai hasil yang diinginkan dalam hal ini ( proyek )
Jaksa Penuntut Umum ,( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Mencecar Yusman soal pertemuannya dengan Syamsul Bahri. Yusman akui bahwa pertemuan itu Februari 2021 Lalu.
Sehubungan hal tersebut kami dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa SUL Sel , menduga kuat bahwa Ferry Tandriady tidak pernah mendapatkan panggilan ataupun pemeriksaan secara detail untuk ditindak lanjuti. Sehingga dugaan kami , Direktur Karya Pare Sejahtera kebal terhadap Hukum.
Maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sul Sel untuk profesional dalam menangani kasus tersebut.
Dan kami juga meminta kepada Kejati Sul Sel untuk segera menetapkan Ferry Tandriady sebagai tersangka. Imbuhnya.
Laporan : Edy Hadris

