BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Jumat,23 September 2022, Zul selaku Jendral lapangan putra daerah Bulukumba yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Pertamina regional VII sebagai bentuk representatif kekecewaan masyarakat petani dan nelayan terkhususnya di daerah Bulukumba, adanya berbagai bentuk kejangkalan serta dugaan yang dilakukan di tubuh SPBU dengan melakukan pembiaran terhadap mafia penimbunan BBM jenis solar di kabupaten Bulukumba,hal ini yang kemudian membuat masyarakat merasa adanya kelangkaan terhadap BBM jenis solar ” ucapnya dalam orasinya”
Lanjut ucapnya Zul ” Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi terkait dengan banyaknya kasus penimbunan BBM jenis Solar yang ada di Kabupaten Bulukumba salah satunya yang ada didesa Bira Kecamatan Bonto Bahari yang dimana jumlah BBM yang telah di dapatkan/ digerebek -+ 30 Ton .
Dengan demikian hal tersebut kami duga ada Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan pemberian BBM kepada oknum penimbun diluar dari regulasi yang telah ditetapkan. Maka dari itu, patut diduga bahwa pihak dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikabupaten bulukumba telah bekerja sama dengan beberapa oknum penimbun sehingga kebanyakan masyarakat sangat susah mendapatkan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani.
Sesuai dengan perpektif hukum Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.”badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/ atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peratutan perundang undangan” .
Badan usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan hal tersebut uu RI. nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI. NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliyar.
maka daripada itu selaku jendral lapangan akrab di sapa ( ZUL), maka kami selaku putra daerah yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda SULSEL akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dalam waktu yang dekat di Polda Sulsel sebagai bentuk penegakan supremasi hukum untuk mengusut tuntas kasus temuan 30 Ton yang ada di kecamatan bontobahari, kabupaten Bulukumba.
Laporan : Nindar

