MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Kamis/21/11/24 Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 depan kantor Polda Sul – Sel sebagai bentuk kekecewaan terhadap jajaran Polda Sul – Sel dimana adanya kasus peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan telah menetapkan tiga pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya namun Polda Sul – Sel tidak juga melakukan penahanan.
“Jumardi yang akrab disapa mardi mengatakan dalam orasinya bahwa seharusnya Kapolda sul sel tegas dalam melakukan penegakan hukum jangan kemudian tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar aturan di negara kita ini.
Lanjut mardi , Kami menentang Kapolda sul sel untuk segera melakukan penangkapan jika berani terhadap pemilik MH Glow, Fenny Frans dan Ratu Glow tersebut, jikalau tidak mampu maka kami sarankan untuk mundur dari jabatan sebagai pimpinan kepolisian sebagai penegak hukum di tanah Sulawesi Selatan.
Kami harapkan bahwa hukum jangan kemudian tumpul keatas tajam kebawah tutur Mardi.
Aksi berlansung berjung sedikit caos bersama.dengan PAM Polda Sul sel, Mardi menyayangkan pengamanan yang begitu arogan terhadap massa aksi, hal demikian makin menyakinkan bahwa ada dugaan konspirasi pihak Polda dengan owner kosmetik yang telah tersangka sehingga tidak dilakukan penahan.
Lanjut mardi saat di konfirmasi awak media , Kami akan melakukan aksi terus menerus jika tidak juga di lakukan penangkapan terhadap pemilik skincare tersebut dimana sudah jelas tersangkanya namun ada apa Pihak Polda Sul – Sel tidak menangkapnya padahal sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan atau pasal 197 bahwa pidana untuk penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan di penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 1,5 Tahun.
Hal demikian juga sangat merugikan bagi masyarakat khususnya Sulawesi Selatan karena menjual kosmetik tersebut dengan alibi bahwa sudah BPOM padahal mengandung Mercuri.
Mardi juga mengungkapkan bahwa pihak Polda Sul sel yang menangani kasus tersebut tidak ingin ketemu sama pihak massa aksi
Sekali lagi kami menegaskan bahwa jikalau tidak dilakukan penangkapan dalam waktu dekat terhadap pemilik MH Glow , Fenny Frans dan Ratu Glow Maka kami secara kelembagaan akan terus mengawal serta mengirim permohonan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada KOMISI III DPR RI serta KAPOLRI
Ada pun TUNTUTAN:
1. Mendesak KAPOLRI segera Memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan Segera Melakukan Penahanan
yang sudah ditersangkakan terhadap Pemilik kosmetik yang berbahaya Mira Hayati (MH GLOW),
Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus Salim (Raja Glow).
2. Mendesak Kapolri segera Evalusi dan memeriksa KAPOLDA Sulawesi Selatan Dir ReskrimsusPolda Sul
– Sel yang tidak mampu / berani melakukan penagkapan dan penahanan terhadap pemilik produk
kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
3. Mendesak Kapolri Segera COPOT KAPOLDA SUL – SEL DAN DIR RESKRIMSUS POLDA SUL – SEL yang
kami duga memberikan pelakuan khusus Terhadap pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati (MH
GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus Salim (Ratu Glow) sehingga tidak dilakukan
penahanan.
4. Mendesak KAPOLDA Sulawesi Selatan Segera melakukan Penangkapan dan Penahan Terhadap Tiga
orang pemilik produk Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus Salim (Ratu
Glow) yang telah di tetapkan sebagai tersangka pengedar kosmetik yang mengandung bahaya
merkuri.
5. KAPOLDA SULAWESI SEGERA MUNDUR DARI JABATANNYA JIKALAU TIDAK MAMPU MENAHAN DAN
MENANGKAP PARA TERSANGKA Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus
Salim (Ratu Glow).
6. Copot Ditreskrim Polda Sul sel
7.Tegakkan Supremasi Hukum
Laporan tim red : (**/Wisnu)

