MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Unibos dan BEM FH Unibos melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan pada Senin (27/05/2024).
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa ini dipicu oleh maraknya terjadi peristiwa-peristiwa yang melibatkan lembaga pembiayaan yang di duga bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang acap kali menggunakan cara-cara premanisme dalam penanganan nasabah yang dimana hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Salah satunya adalah peristiwa meninggalnya seorang keluarga nasabah di kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Makassar yang terletak di Jl. Topaz Makassar berinisial N (69) dimana telah ada penetapan tersangka berdasarkan SP2HP
No.S.Tap/8/1/RES/1.7/2024 yang telah diterbitkan DITKRIMUM Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Januari 2024 namun sangat disayangkan sampai dengan detik ini tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan untuk menghadirkan dan memanggil tersangka ataupun melakukan penahanan.
Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri yang diagendakan secara Cepat dan terkesan mendadak karena Surat Pelaksanaan tgl 3 april 2024, konfirmasi utk pelapor diterima tgl 02 April 2024
Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor yakni Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri yang sampai dengan saat ini belum memberikan hasil dan tindakan lebih lanjut serta kami anggap tidak transparan dalam prosesnya, yang dimana kuat dugaan kami bahwa gelar perkara tersebut cacat hukum dikarenakan pihak terlapor dan pelapor tidak hadir secara langsung di
Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara secara langsung, sedangkan esensi dalam Gelar Perkara Khusus adalah reka ulang adegan dan rekonsturksi kejadian berdasarkan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012.
Adapun yang menjadi tuntutan peserta aksi dalam pernyataan sikapnya
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan dugaan penganiayaan dan pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di kantor Cabang Federation International Finance (FIF), Jl. Boulevard, Makassar.
2. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan Pemanggilan / Penjemputan paksa terhadap tersangka yang kami duga masih berkeliaran bebas dan masih beraktivitas seperti biasanya.
3. Mendesak Kapolda Sulawesi & PROPAM Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan memeriksa Penyidik dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
4. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan polemik kepercayaan terhadap masyarakat.
Laporan : Nindar

