MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Ada kekeliruan dalam penyelidikan, penyidik Polda SulSel, terhadap hasil gelar kasus yang dilaporkan tim kuasa warga Maros Pangkep,setelah menyikapi persoalan dalam pembebesan lahan pembangunan mega proyek Rel Kereta Api dianggap tidak puas, hasilnya dalam gelar perkara tersebut, seolah olah ada kesan terselubung dibalik terampasnya hak masyarakat
KJPP Aditya Iskandar Selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Rel KA, Maros Pangkep, Berlenggang Bebas Dengan adabya hasil gelar perkara dan pihak penyidik polda sul sel telah melakukan Pemberhetian Penyelidikan, dengan kesimpulan dan pertimbangan Bahwa AHMAD SYAWAL ST, MAPPI (Cert),Merupakan Penilai Publik dari Kantor Jasa Penilai (KJPP), yang ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep
Proyek besar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur transportasi di Sulawesi Selatan, yang diharapkan dapat memperlancar mobilitas angkutan barang dan orang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.Namun menyengsarakan masyarakat pasalnya hak atas lahan mereka dirampas tampa diberi kompensasi
Tim kuasa hukum F,, SUJARWANTO SH.,Bahwa Slogan Polri sebagai pelindung pengayom masyarakat itu hanya pepesan kosong, dan sangat benar, dalam pidato bapak presiden Bahwa Birokrasi pemerintahan khususnya dalam tubuh polri sangat, Bobrok, dan perlu diperbaiki untuk memulihkan kepercayaan masyarakat
Lanjutnya Jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya dengan hukum dan melakukan hukum rimba karena kecewa tidak mendapatkan keadilan
Pelaksanaan pengadaan tanah yang diwarnai dengan berbagai tantangan, termasuk masalah sengketa lahan dan protes dari masyarakat setempat.pasalnya banyak warga yang dirugikan dan sampai terlaksananya mega proyek rel ka, masih ada ratusan warga yang belum menerimah pembayaran, dengan kata lain belum teralisasikan ganti rugi lahan mereka, karena menganggap tidak sesuai dengan kesepakatan
Pemberhentian penyelidikan mengenai kasus yang berkaitan dengan pengadaan tanah ini oleh Polda Sulawesi Selatan, sangat mencederai hukum, menurutnya ini sama halnya warga ditindas dan dirampas haknya begitu saja

Warga berharap dan memohon kepada pemerintah khususnya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendapatkan perhatian dan tindakan serius dalam penyelesaian persoalan ini
Keputusan untuk memberhentikan penyelidikan ini memunculkan berbagai spekulasi dan opini di kalangan masyarakat dan stakeholder lainnya. Banyak yang mempertanyakan apakah langkah tersebut mencerminkan ketidakjelasan dalam proses pengadaan atau adanya kepentingan tertentu yang berpengaruh terhadap keputusan hukum.
Di sisi lain, KJPP Aditya Iskandar, berlenggang bebas, sementara warga disengsarakan, yang telah dirampas haknya begitu saja,” Demi tercapainya tujuan pengembangan infrastruktur yang bermanfaat bagi para pemangkuh kepentingan,namun tidak untuk masyarakat khususnya warga Maros Pangkep
.
Laporan tim redaksi ( Arya)

