KETUM GRH M. ISHADUL ISLAMI AKBAR, S.H.: DESAK KAPOLDA SULSEL BONGKAR MAFIA SOLAR, KELANGKAAN BBM ADALAH KEJAHATAN EKONOMI
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL ——— Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H. angkat bicara keras terkait kelangkaan BBM Solar Subsidi yang berujung pada kemacetan lalu lintas parah di hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Menurutnya, apa yang terjadi hari ini di Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur trans Sulawesi bukan sekedar antrean biasa, tapi sudah menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.
“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan, ini adalah indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Ishadul.
GRH mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk:
1. Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel dan melakukan operasi terbuka dan tertutup di SPBU-SPBU yang viral dengan antrean panjang, gudang-gudang industri, dan jalur-jalur distribusi.
2. Menindak Tegas Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, bukan hanya sopir, tapi aktor intelektual di belakangnya.
3. Membuka Data SPBU yang Bermain dan Menempelkan Daftar Hitam agar ada efek jera dan transparansi publik.

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini jelas melanggar hukum berat:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM: Solar subsidi hanya untuk yang berhak. Jika dialirkan ke industri, tambang, perkebunan, itu adalah pengalihan ilegal.
3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:Mereka yang membeli solar subsidi hasil penyalahgunaan untuk dijual kembali dengan harga industri dapat dijerat sebagai penadah.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak atas kenyamanan dan kelancaran dalam mengakses barang publik, termasuk BBM.
“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tapi rakyat tidak dapat, berarti ada kebocoran distribusi. Ini ranah pidana. Kami minta Kapolda jangan hanya himbau, tapi tangkap dan umumkan siapa mafia di balik kemacetan dan kelangkaan ini,” tutup Ishadul.
Laporan dipublish tim (**red)

