Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —— Persoalan pembayaran ganti rugi lahan kembali mewarnai pembangunan Stadion Sudiang, Kota Makassar. Ahli waris pemilik lahan, Agus Bustam, kembali melakukan aksi protes dengan memblokade akses masuk ke lokasi proyek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini disebut belum dilunasi. Senin 7 September 2026.
Agus Bustam menegaskan, dirinya tidak menolak pembangunan Stadion Sudiang. Namun, ia meminta pemerintah terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran atas lahan milik keluarganya yang masuk dalam kawasan pembangunan stadion.
Menurut Agus, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18,32 miliar dari total nilai ganti rugi yang telah dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menyebut Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar pada Desember 2024, tetapi sisa kewajiban tersebut belum juga direalisasikan.
Sengketa Berawal dari Lahan Seluas 2 Hektare
Sengketa tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi atau 2 hektare yang berada di kawasan GOR Sudiang. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah milik orang tua Agus Bustam, (Sabrin Bustam)

Setelah berbagai upaya persuasif dan surat-menyurat dengan pemerintah tidak membuahkan penyelesaian, ” Putusan Pengadilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa hukum Agus Bustam menyatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar yang kemudian dikuatkan pada tingkat peradilan berikutnya.
Dalam prosesnya, pihak Pemprov Sulsel juga menempuh upaya hukum hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, menurut kuasa hukum Agus Bustam, upaya hukum tersebut tidak mengubah kewajiban pemerintah untuk membayar ganti rugi.
Setelah proses hukum berakhir, pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar direalisasikan pada Desember 2024.” Namun, pembayaran tahap berikutnya yang menurut pihak ahli waris sebelumnya dijanjikan pada 2025 belum terealisasi. Sisa kewajiban yang mereka tuntut saat ini mencapai sekitar Rp18,32 miliar.

Sikap tersebut sebelumnya juga disampaikan Agus ketika mendatangi kawasan pembangunan Stadion Sudiang. Ia menegaskan tidak ingin lahan milik keluarganya terus dikerjakan sementara pembayaran belum tuntas.” Bagi pihak ahli waris, penyelesaian pembayaran menjadi persoalan utama. Mereka khawatir apabila pembangunan telah selesai, proses penagihan akan semakin sulit dilakukan.
Aksi blokade akses proyek tersebut menjadi bentuk tekanan terbaru dari pihak ahli waris setelah sebelumnya mereka melakukan demonstrasi dan menempuh berbagai jalur komunikasi dengan Pemprov Sulsel maupun DPRD Sulsel.” Pada Februari 2026, ahli waris juga pernah melakukan aksi di Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Selatan serta di lokasi pembangunan Stadion Sudiang dengan tuntutan serupa, yakni meminta pemerintah menuntaskan sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar.
Pemprov Sebut Penganggaran Bukan Ranah Biro Hukum
Di sisi lain, Pemprov Sulsel menyatakan persoalan penganggaran pembayaran lahan bukan merupakan kewenangan Biro Hukum.
Biro Hukum Pemprov Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa urusan penganggaran berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pernyataan itu disampaikan bersama tim litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel dalam menanggapi tuntutan pihak Agus Bustam.” Pemprov juga menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui rapat dengar pendapat dan pertemuan terkait. Usulan mengenai penganggaran pembayaran disebut telah menjadi perhatian TAPD.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Pemprov Sulsel menyatakan pembangunan Stadion Sudiang tidak terhambat oleh persoalan tersebut dan pemerintah tetap menjalankan proses pembangunan sesuai perencanaan.

Namun bagi pihak ahli waris, pernyataan bahwa persoalan lahan telah selesai dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Mereka menilai persoalan belum dapat disebut tuntas selama sisa kewajiban pembayaran belum diselesaikan.
Tuntutan: Lunasi Rp18,32 Miliar
Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) MUSKAR NAIM selaku jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya,” bahwa, ” Inti tuntutan Agus Bustam dan kuasa hukumnya adalah meminta Pemprov Sulsel segera merealisasikan sisa pembayaran sekitar Rp18,32 miliar.” Mereka juga meminta pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menunda penyelesaian dengan alasan proses penganggaran.
Pihak ahli waris sebelumnya bahkan menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk menyurati pemerintah pusat dan kementerian terkait apabila pembayaran tidak kunjung diselesaikan.
Di tengah target pembangunan Stadion Sudiang, sengketa pembayaran lahan ini pun menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian. Pihak ahli waris menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menghentikan pembangunan stadion, melainkan memastikan hak atas tanah yang mereka klaim telah diputus pengadilan tersebut dibayarkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan Rp18,32 miliar tersebut kini menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemprov Sulsel agar pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan tanpa menyisakan persoalan hukum dan tuntutan hak masyarakat
Laporan dipublish tim red : Arya

