PPPK Paruh Waktu Pangkep Terancam Tak Diperpanjang Jika Kinerja Tak Memenuhi Ketentuan
GerbangIndonesiaTimur.com. PANGKEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menegaskan kontrak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak otomatis diperpanjang.
“Kelanjutan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi disiplin dan kinerja masing-masing pegawai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep, Fharmawaty S.Sos., M.Si., saat ditemui Awak Media di Kantor BKPSDM Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep, Senin (7/9/2026).
“Perpanjangan PPPK paruh waktu tentu tidak otomatis langsung diperpanjang. Mereka tetap harus melalui mekanisme evaluasi, baik evaluasi disiplin maupun kinerja,” kata Fharmawaty.
Menurut Fharmawaty, evaluasi tidak hanya melihat kedisiplinan, tetapi juga kontribusi PPPK paruh waktu terhadap pencapaian target organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
“Perpanjangan kontrak pasti harus melihat bagaimana kinerja yang bersangkutan dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya.
Fharmawaty mengungkapkan, dari total 4.993 PPPK paruh waktu yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, terdapat sejumlah pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Ia menjelaskan, TMT pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 31 Desember 2025, sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pemkab Pangkep, kata dia, berencana melakukan evaluasi menjelang berakhirnya masa kontrak dengan melibatkan seluruh pimpinan OPD.
Evaluasi tersebut penting karena pimpinan masing-masing OPD dinilai paling mengetahui kondisi disiplin dan kinerja pegawai di instansinya.
“Insyaallah, mungkin pada akhir Desember kami akan melakukan evaluasi dengan melibatkan seluruh pimpinan perangkat daerah masing-masing Pimpinan OPD yang paling mengetahui disiplin dan kinerja PPPK paruh waktu di instansinya,” jelasnya.
Bisa Tidak Diperpanjang Fharmawaty tidak menampik adanya kemungkinan sebagian PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Hal tersebut dapat terjadi apabila ditemukan pelanggaran atau hasil evaluasi menunjukkan kinerja pegawai tidak memenuhi ketentuan.
“Ada kemungkinan tidak diperpanjang jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan maupun berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari atasan langsung masing-masing,” tegasnya.
Sementara terkait kemampuan fiskal daerah, Fharmawaty mengatakan Pemkab Pangkep masih akan membahas persoalan tersebut bersama pimpinan daerah dan sejumlah OPD terkait.
Pemkab juga harus memperhatikan ketentuan mengenai belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Namun demikian, Fharmawaty menegaskan pemerintah pusat sejauh ini tidak mengarahkan pemerintah daerah untuk memberhentikan PPPK hanya dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Informasi dari pemerintah pusat, tidak ada PPPK yang diberhentikan karena alasan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kami masih harus mengomunikasikannya dengan pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan data serta bukti yang jelas.
“Kami tidak bisa memberhentikan teman-teman PPPK paruh waktu hanya karena alasan anggaran. Tentu harus ada alasan yang jelas serta data dan bukti pendukung,” ujarnya.
Fharmawaty pun meminta seluruh PPPK paruh waktu tetap fokus menjalankan tugas dengan menjaga disiplin, integritas, serta meningkatkan kinerja selama menjalankan amanah sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah akan melakukan perpanjangan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami berharap kehadiran teman-teman PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik dalam meningkatkan kinerja organisasi Pemerintah Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.
Muh. Ilham Nur
