Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Kerja Sanctuary Tarsius Libatkan Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Makassar Monitoring Tarsius Makassar di Site Bantimurung.

Juli 17, 2026

Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar

Juli 17, 2026

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Tim Kerja Sanctuary Tarsius Libatkan Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Makassar Monitoring Tarsius Makassar di Site Bantimurung.
  • Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar
  • Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.
  • Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda
  • Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara
  • SPBU Pallantikang Terungkap Bahwa, Bukan Sekadar Tempat Pengisian BBM “Melainkan Titik Distribusi Bagi Jejaring Pengepul Gelap.
  • Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar
Sorotan

Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar

TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Di tengah ancaman gagal panen padi yang membayangi sedikitnya dua desa di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, akibat kekeringan, muncul dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di SPBU 74.922.09 Bontomanai. Sejumlah pihak diduga melansir Solar subsidi dengan alasan untuk kebutuhan pertanian, namun kemudian menjualnya kembali kepada petani maupun penambang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Jumat (17/07/2026).

Sulitnya memperoleh Solar subsidi untuk mengoperasikan pompa air memaksa sebagian petani beralih menggunakan tabung LPG 3 kilogram sebagai bahan bakar alternatif demi menyelamatkan sawah dan kebun mereka dari ancaman kekeringan.

Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan Solar subsidi, Aktivis BARAK, Plato, mengaku menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berlangsung di SPBU 74.922.09 Bontomanai. Menurutnya, pola distribusi tersebut diduga telah diatur secara terstruktur dan sistematis.

Plato mengaku memperoleh dua lembar daftar antrean yang berisi lebih dari 20 nama. Dalam daftar tersebut, masing-masing orang disebut mendapat jatah pembelian tiga hingga enam jeriken berkapasitas sekitar 33 liter setiap hari. Jika dihitung, total Solar subsidi yang diduga disalurkan kepada para pelansir tersebut mencapai sekitar 2.475 liter per hari, sebelum kemudian diduga dijual kembali dengan harga di atas HET.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan salah seorang sumber, terdapat empat unit mobil Panther berwarna hitam, silver, putih, dan hijau yang disebut berulang kali melakukan pengisian Solar subsidi dalam satu hari. Pola pengisian tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya modifikasi tangki untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

“Pantas warga sulit mendapatkan Solar subsidi di SPBU Bontomanai karena diduga sudah terstruktur dan sistematis. Kami menemukan catatan antrean tertulis yang mengatur pembelian Solar subsidi menggunakan jeriken. Kami menduga sistem tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Plato.

Diketahui, kuota penyaluran Solar subsidi dari Pertamina ke SPBU 74.922.09 Bontomanai disebut mencapai sekitar delapan ton per hari. Namun, BBM tersebut diklaim sudah habis terjual sebelum siang hari sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus kembali keesokan harinya tanpa kepastian memperoleh Solar.

Plato juga mengaku menerima keterangan dari warga yang sering beraktivitas di sekitar SPBU Bontomanai mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap pengisian satu jeriken berkapasitas sekitar 33 liter. Dalam dugaan tersebut, Solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter di SPBU, kemudian ditampung dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp8.000 hingga Rp8.300 per liter.

Sebelumnya, pada Selasa (14/07/2026), Aktivis BARAK telah mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Bontomanai yang diduga melibatkan sejumlah kendaraan. Temuan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai informasi tambahan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pada Kamis (16/07/2026), pengawas SPBU 74.922.09 Bontomanai diduga melakukan dokumentasi berupa foto dan video terhadap mobil truk tronton merah milik Irpan Dg. Jama saat melakukan pengisian Solar subsidi. Dokumentasi tersebut diduga digunakan sebagai laporan kepada Pertamina Regional Sulawesi.

Aktivis BARAK menduga Pertamina Regional Sulawesi maupun BPH Migas belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU dan lebih mengandalkan laporan yang disampaikan oleh pihak pengawas SPBU.

BARAK menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, dugaan praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, salah seorang sumber dalam rekaman penjelasannya menyebut mobil truk merah milik Irpan Dg. Jama melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU Bontomanai, kemudian BBM tersebut diduga dibawa dan dijual ke sebuah kandang peternakan ayam yang berada di samping area SPBU.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim red : HMS

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Juli 16, 2026 Sorotan
Sorotan

SPBU Pallantikang Terungkap Bahwa, Bukan Sekadar Tempat Pengisian BBM “Melainkan Titik Distribusi Bagi Jejaring Pengepul Gelap.

Juli 16, 2026 Sorotan
Sorotan

Ironi di Halaman Inspektorat: Saat “Pelat Hitam” Menyamar di Balik Kendaraan Dinas Maros

Juli 15, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,217

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Tim Kerja Sanctuary Tarsius Libatkan Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Makassar Monitoring Tarsius Makassar di Site Bantimurung.

By Edy Hadris JurnalisJuli 17, 20265

Tim Kerja Sanctuary Tarsius Libatkan Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Makassar Monitoring Tarsius Makassar di…

Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar

Juli 17, 2026

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026

Pangdam XIV/Hsn Pererat Kebersamaan dengan KPJ Makassar, Tanamkan Semangat Patriotisme kepada Generasi Muda

Juli 16, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tim Kerja Sanctuary Tarsius Libatkan Siswa PKL SMK Kehutanan Negeri Makassar Monitoring Tarsius Makassar di Site Bantimurung.

Juli 17, 2026

Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar

Juli 17, 2026

Tim Pengawasan REPRO Sulsel Berkunjung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Perkuat Sinergi Antarlembaga Penegak Hukum.

Juli 16, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,217

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,749
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.