Mobil Pelansir Diduga Hilir Mudik, Pungutan Rp10 Ribu dan Daftar Antrean Jeriken Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Terbongkar
TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Di tengah ancaman gagal panen padi yang membayangi sedikitnya dua desa di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, akibat kekeringan, muncul dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di SPBU 74.922.09 Bontomanai. Sejumlah pihak diduga melansir Solar subsidi dengan alasan untuk kebutuhan pertanian, namun kemudian menjualnya kembali kepada petani maupun penambang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Jumat (17/07/2026).
Sulitnya memperoleh Solar subsidi untuk mengoperasikan pompa air memaksa sebagian petani beralih menggunakan tabung LPG 3 kilogram sebagai bahan bakar alternatif demi menyelamatkan sawah dan kebun mereka dari ancaman kekeringan.
Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan Solar subsidi, Aktivis BARAK, Plato, mengaku menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berlangsung di SPBU 74.922.09 Bontomanai. Menurutnya, pola distribusi tersebut diduga telah diatur secara terstruktur dan sistematis.
Plato mengaku memperoleh dua lembar daftar antrean yang berisi lebih dari 20 nama. Dalam daftar tersebut, masing-masing orang disebut mendapat jatah pembelian tiga hingga enam jeriken berkapasitas sekitar 33 liter setiap hari. Jika dihitung, total Solar subsidi yang diduga disalurkan kepada para pelansir tersebut mencapai sekitar 2.475 liter per hari, sebelum kemudian diduga dijual kembali dengan harga di atas HET.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan salah seorang sumber, terdapat empat unit mobil Panther berwarna hitam, silver, putih, dan hijau yang disebut berulang kali melakukan pengisian Solar subsidi dalam satu hari. Pola pengisian tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya modifikasi tangki untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
“Pantas warga sulit mendapatkan Solar subsidi di SPBU Bontomanai karena diduga sudah terstruktur dan sistematis. Kami menemukan catatan antrean tertulis yang mengatur pembelian Solar subsidi menggunakan jeriken. Kami menduga sistem tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Plato.
Diketahui, kuota penyaluran Solar subsidi dari Pertamina ke SPBU 74.922.09 Bontomanai disebut mencapai sekitar delapan ton per hari. Namun, BBM tersebut diklaim sudah habis terjual sebelum siang hari sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus kembali keesokan harinya tanpa kepastian memperoleh Solar.

Plato juga mengaku menerima keterangan dari warga yang sering beraktivitas di sekitar SPBU Bontomanai mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp10.000 untuk setiap pengisian satu jeriken berkapasitas sekitar 33 liter. Dalam dugaan tersebut, Solar subsidi dibeli seharga Rp6.800 per liter di SPBU, kemudian ditampung dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp8.000 hingga Rp8.300 per liter.
Sebelumnya, pada Selasa (14/07/2026), Aktivis BARAK telah mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Bontomanai yang diduga melibatkan sejumlah kendaraan. Temuan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai informasi tambahan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pada Kamis (16/07/2026), pengawas SPBU 74.922.09 Bontomanai diduga melakukan dokumentasi berupa foto dan video terhadap mobil truk tronton merah milik Irpan Dg. Jama saat melakukan pengisian Solar subsidi. Dokumentasi tersebut diduga digunakan sebagai laporan kepada Pertamina Regional Sulawesi.
Aktivis BARAK menduga Pertamina Regional Sulawesi maupun BPH Migas belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU dan lebih mengandalkan laporan yang disampaikan oleh pihak pengawas SPBU.
BARAK menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, dugaan praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, salah seorang sumber dalam rekaman penjelasannya menyebut mobil truk merah milik Irpan Dg. Jama melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU Bontomanai, kemudian BBM tersebut diduga dibawa dan dijual ke sebuah kandang peternakan ayam yang berada di samping area SPBU.
Laporan dipublish tim red : HMS

