SPBU Pallantikang Terungkap Bahwa, Bukan Sekadar Tempat Pengisian BBM “Melainkan Titik Distribusi Bagi Jejaring Pengepul Gelap.
MAROS SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Pallantikang Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan “kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan penimbunan solar bersubsidi yang dinilai telah merugikan masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha kecil dan sopir logistik yang berhak”Sebuah mobil boks terpantau telah melakukan penjemputan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar
“pemandangan biasa” ini. Ketika beberapa warga mencoba memprotes antrean yang tak kunjung bergerak, jawaban yang meluncur dari mulut oknum petugas maupun “pelangsir” selalu sama, sebuah mantra sakti yang dirancang untuk membungkam kritik: “Ini atas nama instansi.”
Modus “Perisai” Birokrasi
“Atas nama instansi” telah menjelma menjadi tameng paling ampuh. Istilah ini digunakan sebagai tiket masuk, seolah-olah jeriken-jeriken yang menganga tersebut memiliki mandat resmi untuk menguras jatah BBM bagi kepentingan operasional negara. Padahal, mata publik dan investigasi media yang mulai mencium aroma busuk di lapangan, melihat realitas yang jauh berbeda.
Modus yang dijalankan cukup rapi. Para pelangsir atau pengepul tidak lagi bekerja sendiri. Mereka menggunakan mobil-mobil modifikasi yang tangkinya telah dimodifikasi menyerupai tangki kapal, mampu menampung ratusan liter dalam satu kali antre “Di SPBU Pallantikang, mereka seringkali muncul di jam-jam “abu-abu”, saat pengawasan mungkin sedikit longgar, atau justru di jam sibuk dengan dukungan oknum yang “memaklumi” kebutuhan tersebut.
Penggunaan label “instansi” adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Seringkali, surat-surat rekomendasi yang seharusnya digunakan bagi nelayan atau petani kecil, justru dipinjam atau disalahgunakan oleh pihak yang mencari untung demi menjual kembali BBM tersebut di pasar gelap dengan harga industri.
Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan atas Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001) mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan niaga BBM,” Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kejanggalan ini akhirnya terendus oleh
media. Investigasi lapangan mengungkap bahwa SPBU Pallantikang bukan sekadar tempat pengisian bahan bakar, melainkan titik distribusi bagi jejaring pengepul gelap. Laporan media yang turun ke lapangan menemukan bahwa petugas SPBU kerap mengabaikan aturan pembatasan jeriken, asalkan ada “uang koordinasi” atau kedok instansi tadi.

“Kami meminta Pertamina Regional 7 di Jalan Garuda Makassar segera menjatuhkan sanksi kepada SPBU Pallatikang Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti foto dan rekaman warga saat aktivitas di SPBU berlangsung,” tegas ,” tim investigasi juga menyoroti dugaan modus para pelansir yang menggunakan alasan kebutuhan sektor pertanian untuk memperoleh Solar Subsidi dalam jumlah besar.
Dalam pengamatan media, terlihat jelas bagaimana pengisian jeriken bolak-balik, berkali-kali. Ketika dikonfirmasi, jawaban “atas nama instansi” terlontar dengan penuh percaya diri, seolah-olah predikat tersebut memberikan kekebalan hukum (imunitas) dari aturan main Pertamina.
Dampak Bagi Masyarakat
Ironi’nya beredar ISU, Bahwa SPBU Pallantikang di bekingin beberapa oknum wartawan dan Oknum Aparat Anggota TNI, sehingga jarang tersentuh hukum
Akibat dari “kekuasaan jeriken” ini, masyarakat kelas menengah ke bawah di sekitar Pallantikang harus menelan pil pahit. Mereka harus mengantre berjam-jam, hanya untuk mendapati bahwa stok BBM seringkali “habis” atau “sedang dalam pengiriman” karena sebagian besar jatah harian telah tersedot ke dalam perut jeriken-jeriken pelangsir.
Ketimpangan ini bukan hanya soal keterlambatan sampai ke tujuan, tetapi soal keadilan distribusi. BBM bersubsidi yang dibiayai dari uang pajak rakyat, justru dinikmati oleh segelintir orang yang berlindung di balik nama besar instansi.
Fenomena di SPBU Pallantikang adalah refleksi dari lemahnya pengawasan di tingkat operasional. Narasi “atas nama instansi” harus diverifikasi. Apakah benar ada perintah resmi? Atau ini hanyalah cara kotor untuk melegalkan pencurian hak rakyat?

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pihak Pertamina. Apakah akan ada tindakan tegas—pencabutan izin SPBU yang nakal atau pengusutan tuntas jaringan pengepul—atau kasus ini akan kembali menguap, tergilas oleh deru jeriken yang esok hari kembali menguasai halaman SPBU dengan alasan yang sama lagi?
Media telah membuka tirai. Kini saatnya masyarakat menuntut transparansi: jangan biarkan jeriken-jeriken itu lebih berkuasa daripada aturan yang tertulis di papan pengumuman SPBU. Sebab, BBM bersubsidi adalah hak publik, bukan komoditas untuk disulap demi keuntungan segelintir pihak yang berani mengatasnamakan negara demi memperkaya diri sendiri.
Bukan lagi konsumen biasa yang mengantre dengan motor atau mobil keluarga. Di sudut gelap yang berbatasan dengan lahan kosong di belakang area SPBU, sebuah ritual distribusi terselubung berlangsung. Mobil-mobil bak terbuka yang dimodifikasi dengan tangki siluman, serta jajaran jeriken plastik yang disembunyikan di balik terpal lusuh, mulai berdatangan.
SPBU Pallantikang, yang seharusnya menjadi garda terdepan pendistribusian energi bagi masyarakat, telah berubah menjadi “jantung” bagi jejaring pengepul gelap.
Para operator di sana, yang wajahnya tertutup masker dan topi rendah, tampak bekerja dengan ritme yang janggal.
Mereka mengisi tangki tangki rahasia itu bukan dengan kecemasan, melainkan dengan efisiensi yang terlatih. Ada kode-kode bisik, tatapan waspada ke arah jalan raya, dan transaksi uang tunai yang berpindah tangan tanpa catatan resmi.
Keuntungan yang diraup bukan berasal dari margin retail, melainkan dari selisih harga yang dimainkan di pasar gelap. Bahan bakar yang seharusnya disubsidi untuk rakyat kecil, justru “disedot” habis oleh para pengepul ini untuk dikirim ke sektor industri skala menengah atau dijual kembali dengan harga premium di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau.
Bagi para pengepul, Pallantikang adalah titik strategis. Lokasinya yang jauh dari pengawasan ketat aparat membuat tempat ini menjadi pusat gravitasi bagi bisnis ilegal yang menggerogoti hak publik. Di sini, BBM bukan lagi sekadar komoditas; ia adalah komoditas yang “dicuci”—diambil dari jalur resmi, diamankan dalam tangki siluman, dan didistribusikan ke jaringan yang lebih dalam.
Laporan dipublish tim red : ND

