“Ilusi Harga Resmi Tarif PNBP BPKB,Ditrotorat Polda Sul Sel Hanya Slogan Pajangan?”
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR — Pengurusan administrasi kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” Tarifnya jelas, tertulis hitam di atas putih dalam regulasi pemerintah (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020), dan seharusnya, itulah satu-satunya nominal yang wajib kita bayarkan.
Namun, realita di lapangan sering kali bercerita sebaliknya. Banyak masyarakat mengeluh bahwa angka yang mereka keluarkan di “loket” sering kali lebih gemuk daripada angka yang tertera di tabel resmi. Fenomena ini bukan sekadar selisih harga, melainkan cerminan dari tantangan integritas yang masih membayangi layanan publik kita.
Biaya kendaraan Mutasi yang masuk dari propinsi lain, masuk ke sulsel sudah di tentukan PNBPnya,untuk R2,Rp 280 ribu,Namun biasanya dibebankan jadi Rp 500 ribu
dan untuk R4 PNBPnya Rp 375 ribu.dimanipulasi tarip 900 Ribu keatas.” Sementara untuk Pengambilan Barkot PBKB biasanya ditarif lebih dari ketentuan PNBP”
Di Balik “Biaya Tambahan” yang Tak Kasatmata,” Sering kali, saat kita mengurus BPKB baik itu balik nama, ganti pemilik, atau pengurusan baru muncul komponen biaya yang tidak pernah ada dalam lampiran resmi.
Istilahnya beragam: mulai dari “biaya administrasi tambahan”, “biaya jasa cek fisik”, hingga “biaya pengurusan cepat”.
“Yang menjadi Pertanyaannya, tanda kutif ,” ke mana aliran dana ini ?”
Bagi masyarakat awam, menghadapi prosedur birokrasi sering kali terasa seperti labirin yang melelahkan. “nyangkut”, antrean yang tak kunjung usai, atau prosedur yang dianggap rumit, membuat banyak orang memilih jalan pintas: membayar lebih demi kenyamanan. Inilah celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum di lapangan.

Kurangnya Literasi Digital: Meskipun layanan online sudah digalakkan, masih banyak masyarakat yang tidak familiar dengan sistem atau merasa lebih aman datang langsung. Ketidaksiapan sistem digital yang belum sepenuhnya terintegrasi membuat “calo” atau oknum internal masih memiliki ruang untuk beroperasi.
Budaya Instan: Ada ekspektasi di masyarakat bahwa urusan administrasi harus selesai dalam sekejap. Ketika aturan resmi menetapkan durasi waktu tertentu, oknum sering menawarkan “jalur kilat” dengan imbalan tambahan, yang sebenarnya adalah manipulasi atas rasa tidak sabar
Lemahnya Pengawasan: dan Kurangnya transparansi dalam alur pengaduan membuat korban pungli merasa enggan untuk melapor. Mereka takut jika melapor justru akan mempersulit proses pengurusan BPKB mereka.
Pungutan di atas tarif PNBP adalah penyakit kronis yang mengikis kepercayaan publik. Untuk menyembuhkannya, diperlukan langkah konkret
Digitalisasi Total (Transparency by Design): Pengurusan BPKB harus sepenuhnya berbasis aplikasi. Jika pembayaran dilakukan langsung melalui virtual account atau e-wallet yang terhubung langsung ke kas negara, celah pungli akan tertutup rapat.
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Terpampang Jelas: Setiap loket harus memiliki papan informasi digital yang menampilkan tarif resmi dan estimasi waktu selesai.
Masyarakat harus ketahui bahwa jika mereka dimintai uang lebih, mereka berhak menolak.
Biaya PNBP adalah bentuk kontribusi kita kepada negara untuk pembangunan.” Sementara pungutan di atas tarif resmi hanyalah beban yang merugikan rakyat dan menodai institusi.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sul Sel Menyampaikan,” Sudah saatnya transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan standar baku. Kita, sebagai warga negara, harus berani untuk edukatif, menanyakan dasar hukum setiap biaya yang dibebankan, dan tidak ragu untuk tidak membayar jika tidak sesuai dengan aturan PNBP. ” yang mencederai keadilan administratif.”
Pesan Moral,” Jangan takut membayar hak negara, tapi jangan mau diperas oleh oknum yang mengatasnamakan negara.
Hingga berita ini terbit ditayangkan tim awak media belum mendapatkan keterangan lebih jelas dan tetap masih berupaya
Laporan dipublish tim red (**/Arya)
