SPBU 74.922.03 Bukan Hanya Pompa Bensin, Namun Cermin Yang Memantulkan Rapuhnya Sekat Antara Hukum dan Kekuasaan,
TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —–Maraknya beredar di Platform media terkait Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.03, yang dindikasi menjalin kerjasama dengan para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan pungutan liar berupa tambahan biaya Sepuluh Ribu Rp (10,000) perJerigen.”kembali menjadi sorotan publik,”kesannya ada pembiaran dari Oknum pihak berwajib diwilayah,”Hukum kepolisian sektor Galesong Selatan, Jum’at 16 Januari 2026.
Tampak Pembiaran Permainan Mafia BBM,serta Pungli di SPBU 74.922.03 semakin tumbuh subur, praktik mafia BBM dan pungutan liar (pungli) yang kini menjadi simbol tumpulnya hukum dan kegagalan sistem.
Surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar. Dalam dokumen yang beredar luas di kalangan nelayan,Seolah menjadi surat sakti, untuk digunakan bebas diduga hanya akal akalan sebahagian para pelansir BBM, jenis Solar
Angka 8 ton BBM per bulan,sangat fantastik untuk sebuah kapal ikan,(Rezki Almultazam) yang hanya Maksimum mesin 30 GT” untuk dialokasikan khusus terhadap kapal kapal perikanan rakyat. Idealnya, angka ini menjadi napas bagi para nelayan kecil yang berjuang melawan biaya operasional yang makin membengkak.
Namun, di tengah distribusi yang seharusnya transparan, justru muncul aroma busuk yang tak bisa lagi diabaikan.kuota BBM, yang setiap bulanya diperuntukan bagi setiap kapal kapal kecil,” sangat Janggal,” bagi perahu mereka,”Di indikasi BBM Subsidi ini dibajak” dan dialirkan ke jalur gelap.
Pemerintah telah mengatur bahwa kapal ikan nelayan Indonesia berukuran maksimum 30 GT berhak mendapatkan BBM subsidi namun kapal nelayan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memiliki rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan karena kapal maksimal ukuran 30 GT harus Memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang terintegrasi dengan sistem MyPertamina
SPBU 74.922.03 menjadi sorotan.” Sebagai poros perdagangan gelap bahan bakar minyak.,truk truk tangki tanpa identitas jelas kerap bolak-balik mengisi BBM bersubsidi, lalu mengalirkannya ke pengepul ilegal dengan harga selangit di uar sana.ujar warga yang tidak ingin dipublish identitasnya
Disnilah peran Polres Takalar diuji taringnya sebelum banyak’nya pertanyaan terlontar Mengapa SPBU ini bisa beroperasi tanpa pengawasan ketat? Kenapa laporan laporan warga yang merasa dirugikan malah menguap tanpa tindak lanjut?

Dan tidak hanya Polsek galesong selatan, polres Takalar juga diduga lakukan pembiaran terhadap permainan Mafia BBM di SPBU 74.922.03 pasal’nya berita yang sedang terbit dan viral telah diterima oleh kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) yang dikirim oleh salah seorang oknum wartawan melalui chat via WhatsApp pada Kamis tanggal 15/01/2026 hingga saat ini belum ada tindakan” kebijakan dan eksploitasi. Jika tidak ada intervensi serius dari institusi yang lebih tinggi, mulai dari Polda Sulsel hingga Kementerian ESDM
Apakah ada tangan-tangan tak terlihat yang menjadikan SPBU ini sebagai “kebun binatang tersembunyi” bagi para calo dan mafia energi?” Beberapa saksi mata bahkan membeberkan adanya sistem “antrian eksklusif” di SPBU tersebut.
Dinas Perikanan telah melakukan kewajibannya: menerbitkan rekomendasi. Tapi ketika rekomendasi itu disalahgunakan tanpa sanksi, maka jadilah rekomendasi itu hanya secarik kertas yang bisa digulung dan dilempar ke tempat sampah. Sementara Polres Takalar, sebagai penjaga hukum dan ketertiban, terlihat membisu,seolah ada Pembiaran
Publik mulai bertanya: Apakah ini bentuk kolusi terstruktur? Apakah rekomendasi 8 ton per bulan telah menjadi lahan subur bagi jaringan kekuasaan dan uang gelap? Dan yang paling menyakitkan: apakah nasib rakyat kecil akan terus dikorbankan demi keuntungan segelintir orang yang berlindung di balik institusi?
Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polres Takalar untuk mendesak agar pihak SPBU ditindaklanjuti dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar agar agar mengaudit kepala bidang dinas perikanan.
Hingga saat ini pihak dinas perikanan kabupaten Takalar belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini tayang Namun pihak media masih berupaya tetap membuka ruang hak jawab.

