Miris Oknum Penyidik Dan Kanit Reskrim,Polsek Tallo, Tidak Mengindahkan Rekonsiliasi mediasi Sesuai Arahan Kapolri, Hambat Proses Penyelasai Hukum Warga (restorative justice)
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM —– Sejumlah Praktisi hukum angkat suara terkait proses penyelesaian damai (Restorative Justice) kedua belah pihak yang mana,” diduga telah disepakati bersama dimarkas besar komando Polsek Tallo, 08 beberapa pekan lalu,” terungkap narasi di mana para penjaga hukum sendiri yang seharusnya menjadi penjaga gerbangnya,”namun diduga telah memanipulasi timbangan keadilan untuk kepentingan mereka sendiri Senin 05 Januari 2026.
Proses hukum yang janggal dan mengundang kontroversi serta tuduhan yang sangat meresahkan, seorang oknum (petugas investigasi) dan seorang kepala unit (kepala investigasi kriminal) dari Polsek Tallo diduga berkonspirasi untuk menunda proses hukum seorang warga sipil, menodai salah satu lembaga yang paling dipercaya di kota ini.
Kasus inipun mencuat dan menjadi sorotan publik,” berawal dari laporan IBU.HASNI M SUTTE (44) thn
seorang karyawan warung nasi Padang depan warkop Massi dijalan Teuku umar raya kota makassar, yang diketahui merupakan warga komples Yuka Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo,” yang mengalami kerugian setelah Hpnya dicuri, Pada Hari Sabtu 8 November 2025 Oleh terduga pelaku (Junaedi)
Kedua belah pihak yang sama sama sebagai korban berharap ada penegakkan keadilan, usai melakukan perdamaian setelah usai Cabut laporan Pada Tanggal 6 Desember 2025 tahun kemarin,” atas kesepakatan bersama dilakukan perdamaian dikantor polsek Tallo” dimana pada saat itu oknum dari pihak kepolisian Polsek Tallo Menyaksikan proses damai tersebut

Alih alih berharap mendapatkan keadilan,” secara damai berubah menjadi mimpi buruk, dengan tidak adanya kejelasan seolah menggantung hukum ditiang yang menjulang tinggi kelangit
Janji janji hanya tinggal janji namun tidak memenuhi harapan,” yang ada hanyalah selalu disuruh menunggu dari minggu keminggu berubah menjadi bulan kebulan,”Hingga berubah menjadi sebuah labirin “bukti laporan resmi hilang,” yang ada hanya malah makin mempersulit
Oknum Penyidik dan Kanitreskrim tidak kooperatif dalam menangani proses penyelesaian hukum masyarakat kecil dan sengaja menghambat birokrasi, yang telah mereka buat sendiri,” dan menambah deretan catatan hitam
Seperti yang diberitakan sebelumnya dari media ini,” bahwa, ada kesan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik dan Kanitreskrim, Polsek Tallo mempermainkan hukum serta mengabaikan proses mediasi kesepakatan kedua belah pihak yang sama sama sebagai korban,” Ibu Hasni dirugikan Hp’nya sedangkan Lidya menjadi Korban kepemilikan unit motor, yang ditahan sebagai barang bukti yang digunakan terduga pelaku (Junaedi) yang dilaporkan oleh Ibu Hasni M.sutte selaku pemilik Hp
“kuat dugaan Oknum Penyidik dan Kanitreskrim sengaja mengulur waktu serta proses hukum,(Restorative Justice) “nampak dari banyak’nya rentang waktu yang sengaja diulur ulur dari tanggal 6 Desember 2025 .tahun kemarin proses cabut laporannya,
“hingga memasuki tahun baru 2026 bulan Januari masih juga belum mendapatkan realisasi kejelasan dasar hukum’nya,
Satu unit Motor YAMAHA DD 4438 milik (Lidya) warga.Jalan H.Ir Juanda, yang merupakan juga sebagai korban dari terduga pelaku yang meminta pinjam pakai, untuk membeli nasi, Alhasil digunakan oleh terduga pelaku melakukan tindak kriminal, tanpa sepengetahuan pemilik motor, kalau Junaedy yang merupakan kakak ipar dari Lidya meminta ijin dipakai untuk membeli nasi, tapi malah digunakan mencuri Handpon milik Ibu Hasni M.Sutte yang bekerja diwarung nasi Padang ujar Lidya pada awak media,”sebagai pemilik unit motor
Lidya menambahkan pada saat usai cabut laporan dan diphoto sebagai Dokumentasi,laporan keatasan ” Penyidik yang berinisial (S) sampaikan,”pada saya tidak bisa dikeluarkan barang bukti kalau malam ujarnya menirukan bahasa dari Oknum Penyidik tersebut, namun kenyataan’nya hingga saat ini, masih dipersulit
Dan Alasannya katanya lagi harus dihadirkan pelaku, sementara itu, tidak ada upaya dari pihak Polsek untuk melakukan pencarian maupun pengejaran,terhadap terduga pelaku (Junaedi),yang terduga sebagai DPO,

“Terus untuk apa pale ? itu proses damai dan kami sudah sepakat cabut laporan, saya juga siap membayar ganti rugi terhadap Ibu Hasni,yang kehilangan Hp,”tutur Lidya
saya juga korban karena motor saya ditahan” Bukan pelaku Yang ditahan,”Proses damai juga dilakukan dihadapan penyidik,” Ujarnya pada awak media
Hingga saat ini kedua warga yang merupakan korban yang telah dirugikan oleh terduga pelaku, menunggu”dan berharap akan ada solusi yang, jauh lebih baik dari timbangan keadilan yang rusak oleh Oknum penegak hukum Polsek Tallo.
Praktisi Lembaga Bantuan Hukum mengatakan,Penghambatan penegakan proses hukum menjadi penghalang keadilan, hal itu menandakan kerusakan sistemik yang mengikis kepercayaan publik,serta mikrokosmos dari krisis nasional.
Sesuai yang ditekankan rekonsiliasi, mediasi, dan perbaikan hubungan, dengan melakukan Pendekatan,” sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengamanatkan penyelesaian perkara ringan secara restoratif untuk mengurangi beban pengadilan dan memberi ruang bagi rehabilitasi sosial.
Jauh sebelum berita diterbitkan tim awak media sudah melakukan komprimasi kepihak Oknum penyidik dan Kanitreskrim, namun disampaikan bahwa belum dilanjutakn laporannya ke kapolsek
Laporan tim Redaksi
.

