Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

September 24, 2025

Samsat Mappayukki, Merajut Efisiensi, Membuka Gerbang Pelayanan Prima Transformasi Pelayanan Publik yang Menginspirasi

September 24, 2025

Aksi Pemukulan Kembali Terjadi, Sesama Warga Binaan di Rutan Kelas 1Makassar

September 24, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?
  • Samsat Mappayukki, Merajut Efisiensi, Membuka Gerbang Pelayanan Prima Transformasi Pelayanan Publik yang Menginspirasi
  • Aksi Pemukulan Kembali Terjadi, Sesama Warga Binaan di Rutan Kelas 1Makassar
  • Sinergitas Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah
  • Gema di Balik Tirai Kebijakan Samsat Sudiang
  • Jembatan Timbang Maccopa Maros Gerbang Efisiensi Logistik, Pelayanan Prima Menjadi Kunci
  • LKBH Makassar Buka Posko Pengaduan Online Korban Keracunan MBG
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Somasi Kedua Dilayangkan, Sengketa Tanah di Maros Terancam ke Jalur Hukum
ARTIKEL

Somasi Kedua Dilayangkan, Sengketa Tanah di Maros Terancam ke Jalur Hukum

Edy Hadris JurnalisBy Edy Hadris JurnalisSeptember 17, 2025Tidak ada komentar38 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————–
16 September 2025 — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Maros kembali memanas setelah pemilik sah melayangkan Surat Somasi Kedua kepada Muhammad Arfah, S.Kom., Galla Labuang Kelurahan Pettuadae yang juga tercatat sebagai pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, usai dilantik beberapa waktu lalu.

Menurut kuasa hukum, Arfah dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut. Sebagai aparat pemerintahan, ia seharusnya tidak menyalahgunakan wewenang serta diharapkan mampu memberikan pelayanan dan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait tanah yang berada di wilayahnya.

Somasi tertanggal 5 September 2025 itu dikeluarkan oleh Kantor Hukum Muh. Ridwan, S.H., M.H. & Associates, berdasarkan kuasa dari Andi Arifin Bani (67), pemilik yang tercatat memiliki hak atas tanah seluas ±1,34 hektar di Desa Pettuadae, Persil 49, Kampung Labuang No. 72, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Dalam surat resmi, kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini saudara Muhammad Arfah tidak pernah memberikan klarifikasi sejak Somasi Pertama pada Agustus 2025 lalu.

“Kami telah memberikan waktu dan kesempatan sejak somasi pertama, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Karena itu, melalui Somasi Kedua ini kami memberi batas 2×24 jam. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Muh. Ridwan, S.H., M.H., kuasa hukum pemilik tanah.

Ia menambahkan, pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros jika somasi kembali diabaikan.

Kuasa hukum juga menegaskan tanah yang disengketakan masih sah tercatat atas nama pemiliknya. Bukti kepemilikan berupa rincik asli dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2000 hingga kini masih dipegang keluarga dan tidak pernah dilakukan transaksi jual-beli ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Sebagai pemilik tanah yang sah, saya hanya menuntut hak, kejelasan, dan keadilan atas tanah ini. Jika tetap tidak ada itikad baik dari saudara Arfah, maka saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak saya,” ujar Andi Arifin Bani.

Sengketa tanah di Persil 49 ini bukan persoalan baru. Dokumen gugatan tertanggal 9 Mei 1995 yang ditujukan kepada Lurah Pettuadae mencatat bahwa tanah sawah seluas 1,34 Ha atas nama A. Arifin Kamaruddin pernah dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam surat tersebut, pemilik tanah menolak tindakan pengalihan sepihak dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal, sehingga meminta aparat setempat menangguhkan proses mutasi tanah sampai ada penyelesaian hukum yang sah.

Fakta ini, menurut kuasa hukum, memperkuat posisi pemilik sah dan menunjukkan bahwa sengketa tanah telah berlangsung lama, dengan penolakan konsisten terhadap klaim sepihak.

Redaksi telah berupaya menghubungi Muhammad Arfah, S.Kom. melalui telepon dan pesan tertulis. Namun hingga berita ini diterbitkan, komunikasi masih sulit dilakukan dan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Kasus ini mendapat sorotan luas di Kabupaten Maros karena menyangkut kepastian hukum hak kepemilikan tanah. Persoalan ini juga menyoroti lemahnya perlindungan hak agraria di tingkat lokal serta dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur, sehingga menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Sengketa diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

( Andi Mawang)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris Jurnalis
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

September 24, 2025 Berita
Berita

Samsat Mappayukki, Merajut Efisiensi, Membuka Gerbang Pelayanan Prima Transformasi Pelayanan Publik yang Menginspirasi

September 24, 2025 Berita
Berita

Aksi Pemukulan Kembali Terjadi, Sesama Warga Binaan di Rutan Kelas 1Makassar

September 24, 2025 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,428

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,450

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,114

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,034
Don't Miss
Berita

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

By Edy Hadris JurnalisSeptember 24, 202527

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ———- Rabu 24 September 2025 – Proses…

Samsat Mappayukki, Merajut Efisiensi, Membuka Gerbang Pelayanan Prima Transformasi Pelayanan Publik yang Menginspirasi

September 24, 2025

Aksi Pemukulan Kembali Terjadi, Sesama Warga Binaan di Rutan Kelas 1Makassar

September 24, 2025

Sinergitas Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah

September 24, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

September 24, 2025

Samsat Mappayukki, Merajut Efisiensi, Membuka Gerbang Pelayanan Prima Transformasi Pelayanan Publik yang Menginspirasi

September 24, 2025

Aksi Pemukulan Kembali Terjadi, Sesama Warga Binaan di Rutan Kelas 1Makassar

September 24, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,428

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,450

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,114
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.