BAROMBONG SULAWESI SELATAN-GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM – – – – – – Konflik tanah yang melibatkan dua keluarga di wilayah Barombong akhirnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Lurah Barombong. Proses penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak keluarga ini dihadiri oleh Lurah Barombong, Bapak HERU NUGRAHA, S.STP, Ketua Rw.03, HJ. ERNA ARYA WINANDA, Ketua Rt.03, MUHAMMAD YUSRAN, dan beberapa saksi-saksi dari pihak keluarga yang bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan damai ini merupakan hasil dari proses mediasi yang panjang dan intensif, yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara kedua belah pihak keluarga. Konflik ini bermula dari perbedaan pendapat terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, yang kemudian memanas dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Lurah Barombong, kedua belah pihak keluarga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Penandatanganan kesepakatan ini menandai berakhirnya konflik dan komitmen kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan sengketa lebih lanjut.

Lurah Barombong, Bapak HERU NUGRAHA, S.STP, menyampaikan bahwa proses mediasi ini merupakan contoh konkret dari upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis bagi seluruh warga,” ujarnya.
Ketua Rw.03, HJ. ERNA ARYA WINANDA, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan proses mediasi ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Lurah Barombong dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini. Semoga kesepakatan damai ini dapat membawa kedamaian dan harmoni bagi kedua belah pihak keluarga,” katanya.
Dengan berakhirnya konflik ini, diharapkan kedua belah pihak keluarga dapat melanjutkan hidup dengan damai dan harmonis, serta dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan damai.
Publish by DW

