Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas
  • Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru
  • Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!
  • Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi
  • Dedikasi Tanpa Batas, Enam Personel Polres Barru Terima Penghargaan Kapolres
  • Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polres Maros Tetap Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.
  • Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan Menyisakan Duka Mendalam Dan Keresahan Warga Sekitar.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah
Peristiwa

Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 23, 2025Updated:Mei 23, 2025Tidak ada komentar35 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin sepengatahuan dari istri pertama yang sah

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Pernikahan seorang suami dengan wanita lain tanpa izin atau sepengetahuan istri pertama yang sah merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan moral yang signifikan.

Dalam banyak yurisdiksi, praktik ini, yang sering disebut sebagai poligami atau perkawinan ganda, ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain aspek hukum, tindakan ini juga menimbulkan dampak emosional yang mendalam bagi istri pertama.

Kepercayaan yang telah dibangun dalam pernikahan dikhianati, menyebabkan perasaan sakit hati, amarah, dan kebingungan. Lebih lanjut, hal ini dapat merusak stabilitas keluarga, memicu konflik, dan menimbulkan ketidakpastian mengenai hak-hak istri pertama dan anak-anak mereka.

Perempuan diketahui berunisial Irma Ulana Binti Mardi (32), Alamat di jalan Gatot Subroto 5 No. 13 F kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar melaporkan suaminya, berinisial Jf,(Jefry), ke Kepolisian Polrestabes Makassar.

Irma Ulana mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kamis (22/05/2025). Sebagai istri Yang Sah,Irma Ulana tidak terima suaminya menikah perempuan lain saat menjambangi kantor redaksi media ini, dan mencurahkan perasaan piluh yang menjanggal dihatinya

Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas ,pada hari, tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.

Menurut Irma Ulana telah melaporkan dugaan tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan Pannampu 1 kota Makassar RT,-RW-,Titik Koordinat Lembo, Tallo,kota Makassar Sulawesi Selatan.
Pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA,

Dengan Terlapor atas nama JEFRY MARIHOT HUTABARAT, Uraian kejadian Menurut keterangan pelapor, terlapor merupakan suami sah pelapor sesuai dengan kutipan akta nikah No : 0464 67 VI 2021, pelapor mengatakan bahwa terlapor telah menikah lagi tanpa sepengatahuan pelapor, hal tersebut diketahui oleh pelapor dari tetangga pelapor yang bernama Laki -Laki Hamka, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di kantor Polrestabes Makassar.

Kepada wartawan Irma menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan seorang janda Beranak Dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo kota Makassar. Dirinya tidak terima. Sehingga dilaporkan ke polisi.
Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa seizin saya,” tegasnya, Kamis (22/05/2025).

irma baru mengetahui JF (Jefry) telah menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalaui teman tetangga.

Pihaknya merasa dirugikan atas tindakan terlapor, JF. Sebab, JF diduga menikah lagi dengan perempuan lain saat masih memiliki istri sah. Tindakan itu disebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan.

Menurutnya, JF telah melanggar tindak pidana Persinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan menyembunyikan fakta bahwa pernikahan sebelumnya masih sah.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang, untuk itu dapat diancam dengan pidana.
menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengindikasikan terlapor melakukan dugaan tindak pidana perzinahan

Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum. Tidak hanya untuk kepentingan kliennya, melainkan agar juga dapat menjadi bagi masyarakat Kota Makassar.

Mohon pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan penyelidikan terkait kasus diatas,

 

 

 

LAPORAN:SADIKIN RAHMAT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Menagih Janji di Balik Tembok “Tambua Village”: Saat Hunian Impian Menjadi Petaka Banjir

Mei 25, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,709

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Berita

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

By Nur GITJuni 9, 20263

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,709
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.