KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Perwakilan delapan klub Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kotabaru kembali menggelar Konferensi Pers jilid 2, menanggapi lanjutan Hasil Kongres Luar Biasa yang belum usai serta menanggapi Keputusan Hasil Exco dan Layangan surat kami ke PSSI Pusat. (8/5/25).
Dalam konferensi pers Wahid Hasyim, S.H selaku perwakilan klub Taruna FC, Menerangkan bahwa M. Fakhruddin Amin tidak hanya didiskualifikasi tetapi wajib diberikan sanksi berat dan tidak bisa lagi mencalonkan menjadi Ketua Askab PSSI Kotabaru baik dari pihak ASPROV KALSEL maupun Sanksi dari PSSI Pusat.
Ia menyampaikan bahwa telah mengajukan keberatan yang ditujukan langsung ke Ketua Umum PSSI Pusat Bapak Erik Thohir terkait Polemik Hasil KLB ASKAB PSSI Kotabaru dan tembusan ke beberapa pihak yaitu ke ASPROV PSSI Kalsel, Disparpora kabupaten Kotabaru, KONI Kotabaru, Komite Pemilihan, Komite Banding dan Satgassus GCP Kalsel. Kami melihat dalam Hal ini ASPROV PSSI KALSEL tidak serius bahkan di duga telah berpihak ke salah satu calon yang sudah di-diskualifikasi oleh Komite pemilihan dan kami punya bukti kongkrit ucap wahid.
Selaku Komite yang Sah dan berlaku sesuai SK Nomor : 02/SK/PSSI-KTB/I/2025 tentang Penetapan Komite Pemilihan telah mendiskualifikasi M. Fakhruddin Amin dan menetapkan Bp. Syairi Mukhlis sebagai Ketua terpilih secara aklamasi, berita acara sudah jelas.
Dan kami melihat Surat Keputusan dari Exco tidak lengkap karena di surat keputusan tersebut hanya memutuskan Sdr Fachrudin Amin di diskualifikasi padahal di berita acara Keputusan dari komite pemilihan selain mendiskualifikasi fahrul, poin berikutnya harusnya menetapkan Bp. Syairi Mukhkis secara Aklamasi sebagai Ketua Askab PSSI Kotabaru pungkas perwakilan klub Ranu United.
Dalam Konferensi Pers Jilid II juga disampaikan oleh perwakilan klub dari Mandala FC, Bahwa apabila dilakukan KLB Ulang maka kami dari 8 klub yang keberatan meminta dari Pihak Asprov PSSI Kalsel ataupun PSSI Pusat untuk mengadakan pemilihan secara keseluruhan tidak hanya Ketua saja tetapi juga termasuk wakil ketua dan Exco-nya karena ketua terpilihnya sudah melakukan pelanggaran mengunakan dokumen tidak sah secara Hukum.
Wahid Hasyim, S.H menegaskan “bahwa apabila Sdr Fachruddin Amin mencalon diri lagi ketika ada KLB ulang, maka kami pasti akan laporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pengunaan KTP ganda untuk bisa di proses secara hukum atas Pelanggaran serius yang dilakukan pada saat pendaftaran menjadi Calon Ketua Askab PSSI Kotabaru.
Claim SK lisan adalah peryataan salah dan tidak berdasar, dalam konteks organisasi itu tidak ada SK lisan, stop membodohi orang demi kepentingan, namanya aja SK (Surat keputusan) masa mau di pelintir ngga jelas” Tutup wahid.
Laporan tim red: (AW/Rils)

