Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
  • Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi
  • PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.
  • LSM Luar Daerah Nyaris Bentrok dengan Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
  • Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dua Warga Kotabaru Cari Keadilan Atas Tanah Miliknya yang Sudah SHM Ditumpangi SHP
Nasional

Dua Warga Kotabaru Cari Keadilan Atas Tanah Miliknya yang Sudah SHM Ditumpangi SHP

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 6, 2025Updated:Mei 6, 2025Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESI TIMUR NEWS.NET—- Sidang gugatan perdata yang diajukan Anton Timur Ananda dan Abdul Muthalib terhadap perusahaan tambang batubara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) memasuki babak baru. Pada Senin (6/5/2025), Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar sidang kedua dengan agenda mediasi pertama, yang dihadiri para tergugat dan turut tergugat.

Pihak yang digugat dalam perkara ini meliputi PT STC sebagai Tergugat I, Belly Djaliel (Dirut PT STC) sebagai Tergugat II, PT Hilcon Jaya Sakti (Tergugat III), PT Silo Group (Tergugat IV), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru (Tergugat V), serta Bupati Kotabaru sebagai turut tergugat.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan ke tahap mediasi karena para tergugat hadir, sebagian didampingi kuasa hukum masing-masing.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penggusuran dan eksploitasi tambang batubara di atas lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM), yang kemudian ditumpangi dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP). Menurut para penggugat, aktivitas penambangan dilakukan tanpa ganti rugi maupun pembebasan lahan secara sah.

Anton Timur menggugat ganti rugi sebesar Rp88 miliar, sedangkan Abdul Muthalib menuntut Rp87 miliar. Total nilai gugatan mencapai Rp173 miliar, yang mencakup kerugian materil dan immateril akibat perusakan lahan milik mereka.

“Tanah ini tempat saya bertani dan beternak untuk menghidupi keluarga. Saya berharap ada titik terang dan keadilan,” ucap Anton yang hadir bersama Abdul Muthalib usai sidang.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan menyatakan bahwa gugatan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak 2021.

“Tanah klien kami sudah bersertifikat SHM sejak 2015 melalui program Prona. Tapi justru ditambang dan dirusak setelah muncul SHP di atasnya. Penambangan dilakukan tanpa izin maupun pembebasan dari pemilik yang sah,” ujar Wahid Hasyim, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap bertahan pada gugatan karena tidak ada tawaran penyelesaian yang menguntungkan dalam mediasi pertama. “Jika ini terus merugikan klien kami, kami siap membawa perkara ini hingga ke tingkat nasional. SHP atas nama Belly Djaliel harus dibatalkan oleh Kementerian Agraria demi keadilan,” tegasnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menjelaskan bahwa lahan milik Anton dan Abdul masing-masing seluas hampir satu hektare dan selama ini digunakan secara aktif untuk bertani dan beternak. Namun, pada 2021, BPN Kotabaru menerbitkan SHP atas lahan tersebut, yang kemudian digunakan PT STC sebagai dasar melakukan aktivitas penambangan.

“Saya sudah memperingatkan PT STC agar menghentikan kegiatan pertambangan di tanah saya, tapi tidak diindahkan,” ujar Anton menegaskan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Mei 2025 untuk melanjutkan proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pokok gugatan.

Dalam ruang sidang juga tampak hadir kuasa hukum PT STC dan Silo Group, yakni Asikin Ngile, S.H., dan La Ode Rahman, S.H.

 

(Laporan tim red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Nasional

Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas

Juni 24, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

By Arieawan AryaJuni 26, 20265

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi…

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.