Jatanras Polres Gowa Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Terduga Pelaku Penggelapan.
GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Jatanras Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Penggelapan. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 25 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 21.30 wita, bertempat di Kompleks Pasar Minasa Maupa, Kel. Batang Kaluku, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa. Telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan.
Adapun kejadiannya berawal Pada hari Rabu tanggal 17 April 2025, di Jl. Perum Pallangga Mas II Kel. Je’netallasa, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Korban yang melapor MENTARI PUTRI FITRIANI ILHAM, 32 tahun, Warga Perumahan Pallangga Mas II Blok L No. 3, Kel. Je’netallasa, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MH, 30 tahun, Wiraswasta Warga Perumahan Pallangga Mas II Blok L No. 3, Kel. Je’netallasa, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
Menurut keterangan saksi ADI KUSUMA dan ROSLINA
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Mobil merk Toyota Raize warna Putih Nopol DD 1238 LF.

Adapun modus pelaku menggelapkan mobil korban adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari , untuk membayar hutang serta di gunakan untuk judi online (judol)
Adapun kronologis sbb: Awalnya korban menelpon ibu korban menanyakan perihal 1 (satu) mobil merk toyota raize warna Putih dengan No. Pol DD. 1238 LF No. Rangka MHKAA1BASMJ012857 dan No. Mesin 1KRA623629 kemudian ibu korban menyampaikan mobil korban belum dikembalikan oleh pelaku semenjak pelaku meminjam dengan alasan ingin mengantar istrinya berobat. Dan pada saut korban menghubungi pelaku kemudian pelaku memblokir nomor korban. Atas kejadian tersebut korban marasa dirugikan dan melapor ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa pelaku penggelapan berada di Kompleks Pasar Minasa Maupa Kel. Batang Kalulu, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa. Sehingga UNIT JATANRAS POLRES GOWA yang di pimpin oleh KANIT JATANRAS POLRES GOWA IPDA MUH. ISKANDAR P, S.H,. M.H. Bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi Bahwa pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku telah menggadai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize warna Putih Nopol DD 1238 LF. kepada Lel. RUSLIADI.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 KUHP.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish : By YA

