Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG
  • Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru
  • Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan
  • Dukung Mannennungeng, Anggota DPRD Sulsel Siap Kawal Program PPK Ormawa UKM KPI Unhas
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Tim Hukum BASA Cabang Kotabaru Optimis Menangkan Kasus yang Dipaksakan Untuk Menghukum Terdakwa Menggunakan ITE
Nasional

Tim Hukum BASA Cabang Kotabaru Optimis Menangkan Kasus yang Dipaksakan Untuk Menghukum Terdakwa Menggunakan ITE

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 25, 2025Tidak ada komentar40 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM——- Sidang M. Suriansyah alias Ambo Bin Alm. Karaming kembali digelar dengan agenda Pledoi atau Pembacaan Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan di Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan, Selasa (25/3/25).

Dalam sidang Pledoi atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut M. Suriansyah dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila tidak membayar akan ditambah hukuman 2 (dua) bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Terdakwa telah melanggar pidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan Tim Kuasa Hukum BASA Rekan saat membacakan Pledoi di depan Majelis Hakim menerangkan bahwa Pasal tersebut telah di Hapus dan dirubah sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun  2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Perkara tersebut merupakan perkara atas aduan dan/atau laporan dari H. Sayed Ja’far, S.H. saat menjabat sebagai Bupati Kotabaru di tahun 2020 silam, Suriansyah diadukan karena membuat postingan di Facebook yang menyebutkan Bupati Kotabaru sebagai Pembohong dan Pendusta.

Karena Sayed Jafar, S.H. tidak terima maka kemudian mengadukan ke Polres Kotabaru, dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dibawa ke ranah pidana dengan dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru berdasarkan Perkara Pidana nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 09 Desember 2024.

Mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, Advokat Djupri Efendi, S.H. dihadapan media mengatakan, sebenarnya perkara tersebut sudah kami upayakan untuk berdamai dengan menyerahkan surat perdamaian, klien kami diminta membuat video permohonan ma’af juga sudah dilakukan, namun Janji hanya janji dia saja karena saat dipenuhi oleh klien kami ternyata Sayed Jafar malah mengabaikan pertemuan dan surat yang diserahkan tidak mau bertandatangan.

“Dengan kejadian tersebut sebenarnya kami awalnya hanya ingin perdamaian berjalan dengan SJA, namun karena dia ingkar dari keterangannya di Persidangan sebagai saksi pelapor ya terpaksa kami harus melawan, kami optimisitis setelah mempelajari Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata Jaksa Kotabaru salah dalam memaksakan Pasal terhadap klien kami oleh karenanya Pasal ITE dalam Dakwaan sudah di Hapus dan dirubah,” ucapnya.

M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum BASA REKAN menambahkan, dari Pledoi yang telah dibacakan serta alat bukti yang diserahkan di hadapan Majelis Hakim, maka sejatinya Majelis Hakim dalam pertimbangannya harus Objektif melepaskan Suriansyah dari segala Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru, dimana menurut kami Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang di gunakan dalam dakwaan sudah di Hapus dan di Rubah.

“Sekarang Pasal itu sudah tidak berlaku dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, adapun bunyi pasal 27 ayat (3) sudah tidak ada, sedangkan Pasal 45 ayat (3) nya berubah isinya menjadi perkara yang memuat tentang Perjudian Elektronik, begini bunyinya tolong disimak ya, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tutur Halim.

Ia menambahkan bahwa akibat dari kurangnya ketelitian, dan kecermatan dari saudara Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa dan selanjutnya juga salah dalam menerapkan Pasal tentunya terhadap Terdakwa tidak dapat dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu itu dikenal sebagai asas nullum crimen sine lege atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang terbaru sudah di Undangkan maka harusnya yang digunakan Jaksa Undang Undang terbarukan bahkan bukan Pasal yang sudah di hapus atau dirubah.

“Jadi kita harus kembali lagi ke dasar hukum yaitu asas Lex Posterior Derogat Legi Priori maka Hukum yang baru mengesampingkan Hukum yang lama, jadi kami sangat optimis Suriansyah lepas dari Tuntutan serta Dakwaan Jaksa, tutup Halim.

 

Laporan tim red: (AW)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Nasional

Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas

Juni 24, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

By Arieawan AryaJuni 28, 20267

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG TAKALAR…

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026

Dukung Mannennungeng, Anggota DPRD Sulsel Siap Kawal Program PPK Ormawa UKM KPI Unhas

Juni 28, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

HMI Takalar Desak Penelusuran Dugaan Tambang Ilegal dan Pembangunan Azazil Bakery Lengkese Tanpa PBG

Juni 28, 2026

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.