Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”

Juni 17, 2026

Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80

Juni 17, 2026

Sportivitas dan Kekompakan Antar Tim Voli Warnai Kemenangan Polsek Labakkang Menuju Final

Juni 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”
  • Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80
  • Sportivitas dan Kekompakan Antar Tim Voli Warnai Kemenangan Polsek Labakkang Menuju Final
  • Kasdam XIV/Hsn Lepas Prajurit Petarung Hasanuddin, Satgas Yonif 726/TML Siap Ditempa Menuju Misi Perbatasan RI–PNG
  • Pallawa Comuniti Gowa Gelar Pertemuan Pererat Tali Persaudaraan Antara Komunitas .
  • Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional
  • Sulsel Power”: Komitmen Nyata Pemerintah Sulsel mendukung Prabowo-gibran Wujudkan Indonesia Maju dan Berdaya Saing
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Ada Kekeliruan Terkait Kasus Penyerobotan,” ! Hingga Penetapan Kades Tamalate Ditetapkan Jadi Tersangka
Peristiwa

Ada Kekeliruan Terkait Kasus Penyerobotan,” ! Hingga Penetapan Kades Tamalate Ditetapkan Jadi Tersangka

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 3, 2024Updated:Januari 25, 2025Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Menyikapi.Kasus dugaan tindak pidana penyerobatan tanah di wilayah Kecamatan Galesong Utara yang telah bergulir Ditreskrimum Polda Sulsel dengan menetapkan Husain yang menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate dan ditersangkahkan, ini ada kekeliruan.

Kades Tamalate Huzein mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap penyidik oknum Polda Sulawesi Selatan yang dianggapnya tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani kasus, Menurutnya harusnya, sebelumnya semua ini menjadi dirinya ditersangkahkan, oleh pihak polda, terlebih dahulu melakukan Gelar perkara, untuk mengatahui kepastian.hukum, siapa yang menyerobot atas tanah, tersebut Selasa 03 September 2024.

Lanjutbya harusnya pihak polda sulsel, meningkatkan hasil lidik ketingkat penyelidikan dan melakukan Gelar Perkara serta meminta agar H.MUH YASIN MANGUN, Untuk.memunculkan Kwantasi pembelian, lokasi tersebut karena disitu sangat jelas sekali berapa luas lahan yang dibelinya, karena kwintasi tersebut hanya dia pegang, tanpa memberi salinannya pada saat itu,

Kemudian juga Pihak Oknum Polda Sul Sel melakukan, pencopotan papan bicara di lahan miliknya, yang terletak dilingkungan Tabaringan, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan Dalih sebagai barang bukti, penyidikan,

Menurut Huzein, papan bicara tersebut bukan hanya sekadar penanda lokasi, melainkan simbol dari hak dan kepemilikannya yang sah atas sebahagian milik’nya yang secara terang terangan dirampas oleh oknum terduga mafia tanah, dimana sebelumnya mereka hanya menjual separuh dari luas tanah tersebut, Yakni cuma 10, O00 meter persegi (1 Hektar), Semetara luas keseluruhan Area 13,042,” Kami hanya menuntut kelebihan dari luas area lahan kami, tuturnya

Dalam pandangannya, tindakan mencopot papan bicara tersebut jelas melanggar haknya sebagai seorang pemilik lahan tersebut sekaligus sebagai kepala desa yang memiliki otoritas atas wilayahnya. Ia merasa bahwa penegakan hukum seharusnya mencerminkan keadilan, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Huzein mengklaim bahwa penyidik tidak mengindahkan bukti-bukti yang diajukan dan terkesan lebih memihak kepada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan, tanpa mempertimbangkan fakta dan situasi sebenarnya.

Kekecewa ini semakin bertambah ketika ia menyaksikan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketegangan serta ketidakadilan, yang mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel dijajaran kepolisian, khususnya dipolda sul sel

Anehnya lagi bahwa kami tidak pernah menandatangani Akta jual beli persetujuan antara penjual dan pembeli, lalu dinyatakan bahwa AJB, tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diproses, balik nama

Pada saat itu,” Pihak kantor Agraria tata ruan Kepala Badan pertanahan (ATR/BPN) kabupaten takalar meminta kepada yang bersangkutan dan kuasanya untuk melengkapi tanda tangan yang dipersyaratkan untuk diproses, Namun kami tolak sebab lahan tersebut, belum juga, dibayar lunas dan masih ada sisa harga yang belum dibayarkan

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa !!? pihak Kantor ATR/BPN kabupaten Takalar melanjutkan proses shm dengan no. 359 yang terletak diBontolebang dilngkungan Tabaringan, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar untuk menetapkan lanjutkan prosesnya, walaupun tidak memenuhi setandar prosudur untuk diproses, ” sama saja hal itu, cacat hukum, ! dan menciderai aturan yang telah diatur dalam UU, pertanahan

Dal hal pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24. Tahun 1997. dengan bertujuan yakni

Pendaftaran tanah adalah untuk menghimpun dan memberikan keterangan yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah ditegaskan dengan memungkinkan dilakukannya pendataan bidang-bidang tanah serta data fisik dan/atau data yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa, bahkan untuk tanah-tanah yang sudah mempunyai hak milik. belum diterbitkan
sertifikat sebagai bukti haknya.

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, dan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta tanah untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dan
pembebanan hak atas tanah dalam bentuk hak gadai atau hak-hak lainnya.
PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah bertugas memeriksa keabsahan perbuatan hukum yang bersangkutan, antara lain dengan mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan pencatatan pada Kantor Pertanahan.

Ini berfokus pada adanya sertifikat tanah pada jual beli yang
cacat hukum. Sasaran yang ingin dicapai dalam skripsi ini adalah landasan yang digunakan,” Oleh PPAT dalam membuat akta jual beli tanah dan kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah tersebut

Yang akan diterbitkan diKantor Pertanahan keabsahan dari akta jual beli
yang dibuat oleh PPAT adalah cacat secara hukum atau tidaknya sebagai hasil penelitian menjelaskan bahwa ketentuan pasal 19 UUPA menjadi landasan, PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah,

Untuk memperoleh kepastian hukum bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan. Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat-syarat materiil maupun formil.

Kami selaku pemilik saham ini tidak pernah melakukan tandatangan diatas AJB, dan tidak pernah juga memberikan identitas berupa KTP, untuk persetujuan pembuatan balik nama, sebab tidak pernah menjual seluruh lahan kami, kepada terduga Oknum terduga mafia tanah

Saya harap dalam hal ini penyidik, bisa konsisten, untuk memunculkan kwintasi yang kami buat dengan tulisan tangan, disitu sangat jelas, transaksi yang kami sepakati, pada saat kami melakukan transaksi jual beli antara kami (Huzein) selaku penjual, dengan, (H.Muh Yasin Mangun) selaku pembeli tolong suruh munculkan kwintasi itu, ujar huzein 

Sampai berita ini dinunculkan.belum.ada keterangan.jelas dari sebelah pihak maupun Oknum yang terkait

 

 

 

 

 

Laporan.tim tedaksi : (**/Arya) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Menagih Janji di Balik Pencarian Keadilan Sunyi: Mengapa Kasus Kematian Muja MH Masih Menggantung

Juni 12, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,207

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,725

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”

By Arieawan AryaJuni 17, 20261

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat” GERBANG INDONESIA…

Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80

Juni 17, 2026

Sportivitas dan Kekompakan Antar Tim Voli Warnai Kemenangan Polsek Labakkang Menuju Final

Juni 16, 2026

Kasdam XIV/Hsn Lepas Prajurit Petarung Hasanuddin, Satgas Yonif 726/TML Siap Ditempa Menuju Misi Perbatasan RI–PNG

Juni 16, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”

Juni 17, 2026

Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80

Juni 17, 2026

Sportivitas dan Kekompakan Antar Tim Voli Warnai Kemenangan Polsek Labakkang Menuju Final

Juni 16, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,207

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,725
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.