Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan
  • Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri
  • Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi
  • Patroli Malam Polsek Mandalle Intensif, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
  • Dihadiri Ketua FPRD Makassar, Ibu Fatma Bagi Kurban di Manggala
  • Berkah Idul Adha Mengalir, Pangdam XIV/Hasanuddin Salurkan Puluhan Hewan Kurban Untuk Masyarakat
  • Dewan Pengurus Qurban Idul Adha 1447 H, Masjid Miftahul Khair Kadieng Maros Sembelih 7 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Yang Diduga Pelaku Mafia Solar .
Berita

kembali Terjadi Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan Yang Diduga Pelaku Mafia Solar .

Edy Hadris JurnalisBy Edy Hadris JurnalisMaret 12, 2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR COM ——–Salah satu Wartawan Johanes sapaan Akrab Daeng Lallo media responden news mendapatkan kekerasan Fisik di SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang

Menurut Johanes,” saat menjalankan Tupoksinya selaku Jurnalistik Sedang mampir di depan SPBU kalappo tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku dg Lallo”, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita . berita apa itu yek, tidak mengertika. tidak lama kemudian dg saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana. Jelas Johanes di Mapolres Takalar.(10/3/24)

Diketahui Daeng Sau diduga seorang Mafia Solar kelas Kakap, kerjasama pihak SPBU Kalappo, bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Tempat Terpisah Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS kabupaten Takalar Angkat bicara, ” dengan adanya kekerasan Fisik terhadap Wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan, dan para pelaku agar cepat ditangkap.

 Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap Wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik.

Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas

” Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi sampai Berita tayang.

( */EH )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Edy Hadris Jurnalis
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Dewan Pengurus Qurban Idul Adha 1447 H, Masjid Miftahul Khair Kadieng Maros Sembelih 7 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing.

Mei 28, 2026 Berita
Berita

Kelompok Tugu Bersatu Dusun Bugis Desa Tenrigangkae Sembelih 12 Ekor Hewan Kurban, Warga Bersatu Rayakan Idul Adha 1447 H.

Mei 28, 2026 Berita
Berita

Hakikat Wukuf di Padang Arafah: Simbol “Mahsyar Kecil” dan Kepulangan Jiwa

Mei 27, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,190

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,684

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

By Arieawan AryaMei 30, 20263

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku…

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026

Patroli Malam Polsek Mandalle Intensif, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Mei 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026

Dari Masjid Al-Askariyah, Pangdam XIV/Hsn Kobarkan Keimanan, Semangat Juang dan Pengabdian untuk Negeri

Mei 30, 2026

Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

Mei 30, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,190

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,684
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.