Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan

September 9, 2026

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

September 8, 2026

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan
  • Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur
  • Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan
  • Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu
  • Berikan Penghormatan Terakhir, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi Rumah Duka Ayahanda Aipda Sulaiman
  • Inovasi Mahasiswa UNHAS, CS-BDM-LNG Mendukung Sistem Penghantaran Kontrasepsi Jangka Panjang
  • Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan
Peristiwa

Bebasnya Jusnia, Bukti Kalau Penyidik Inisial AS di Polres Masamba Tidak Profesional, Kapolres sebaiknya Mengevaluasi Bersangkutan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 10, 2023Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MASAMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

Masamba…..Perlawanan Jusnia yang didampingi kuasa hukumnya dari HD Law Firm yang beralamat di Jakarta berbuah manis, pasalnya majelis hakim perkara nomor 33/Pid.B/2023/PN Baubau yang dipimpin oleh Andi Musyafir memvonis bebas Jusnia pada tanggal 3 Agustus 2023.

” Iya Jusnia divonis bebas, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa dan semua Pledoi kami diterima, ucap Hardodi.

Kabarnya meskipun dakwaannya di tolak, Kejaksaan Negeri Masamba melakukan upaya hukum kasasi.

“Benar, kami dihubungi oleh Juru Sita PN Masamba bahwa Jaksa sudah menyatakan Kasasi, lanjut Hardodi.

Upaya hukum kasasi merupakan hak konstitusional Jaksa, namun sebaiknya Jaksa melihat fakta yang terungkap di Pengadilan sebelum mengajukan kasasi, agar tidak terkesan memaksakan diri.

Pada prinsipnya perkara pidana itu, bicara pembuktian materiil, hakim telah mempertimbangkan dengan cerdas atas fakta-fakta yang terungkap. Kami akan melayani upaya jaksa dengan baik, tegas Hardodi.

Jusnia dituduh melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 317 (1) KUHP oleh Pelapor alias H. Budi. H. Budi ini merupakan saudara kandung dari almarhum suami Jusnia alias H. Herman. Saat H. Herman meninggal, H. Budi mengaku punya hak untuk mengurus harta waris almarhum H. Herman padahal berdasarkan putusan PA Masamba, H. Budi bukan sebagai ahli waris H. Herman.

 

 

 

Laporan Tim Crew Redaksi  : Nindar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Ahli Waris Agus Bustam Kembali Blokade Pintu Proyek Stadion Sudiang, Tuntut Pemprov Sulsel Segera Lunasi Ganti Rugi

September 7, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Beredar Pamflet Seruan Aksi GAM, “Kepung PLN Sulselrabar

September 1, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

Agustus 27, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,794

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan

By Muh. IlhamSeptember 9, 20269

Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan GerbangIndonesiaTimur.com. PANGKEP —…

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

September 8, 2026

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026

Atasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Kapolsek Segeri Bersama Personel Sambangi dan Bantu Warga Kampung Pattirokanja dan Kampung Pabbu

September 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Jamaluddin Dilantik Sebagai Kepala Desa Kapoposan Bali, Siap Lanjutkan Pelayanan dan Pembangunan

September 9, 2026

Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Busur

September 8, 2026

Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Kapolda Sulsel Apresiasi Dedikasi dan Profesionalisme Polwan

September 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,243

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,794
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.