Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Mannennungeng dan Warga Kajaolaliddong Bergotong Royong Wujudkan Lingkungan Jalan yang Lebih Aman

Juli 5, 2026

Hilirisasi Riset Unhas Hadir di Bone, Tim Mannennungeng dan PPMU-PPUPIK Unhas Gelar Pelatihan Pakan Fitobiotik untuk Perkuat Kapasitas Peternak

Juli 5, 2026

Prajurit Yonif 725/Woroagi Ukir Prestasi, Prada Adin Sabet Juara I Run SI–Bhayangkara 80th 10K

Juli 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Tim Mannennungeng dan Warga Kajaolaliddong Bergotong Royong Wujudkan Lingkungan Jalan yang Lebih Aman
  • Hilirisasi Riset Unhas Hadir di Bone, Tim Mannennungeng dan PPMU-PPUPIK Unhas Gelar Pelatihan Pakan Fitobiotik untuk Perkuat Kapasitas Peternak
  • Prajurit Yonif 725/Woroagi Ukir Prestasi, Prada Adin Sabet Juara I Run SI–Bhayangkara 80th 10K
  • Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Menhan RI dan Wapang Panglima TNI di Baseops Lanud Sultan Hasanuddin Perkuat Komitmen Pertahanan Nasional
  • PPK Ormawa UKM KPI Unhas dan Maxxi Tani Bahas Kolaborasi Teknologi Pertanian bagi Petani Binaan
  • Skandal “Identitas Ganda” Anak Pejabat Batang: Menguji Nyali BKPSDM Melawan Gurita Pengaruh Birokrasi
  • Diawali Seminar Nasional Mutu Pendidikan, Lima Calon Ketua IGI Bersaing Ketat Di Muswil III IGI Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sudah sesuai Prosedur, Polsek Rappocini menangkan Praperadilan
Peristiwa

Sudah sesuai Prosedur, Polsek Rappocini menangkan Praperadilan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 17, 2023Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Personel Sikum Polrestabes Makassar selaku kuasa hukum dari Polsek Rappocini kesatuan Polrestabes Makassar memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh sdri AS melalui kuasa hukumnya Muhamad Sirul Haq,SH dan partners.

Bertempat di Ruang sidang Dr.Ali Said, SH.,MH Pengadilan Negeri Makassar Jl.Kartini No.18/23 Makassar dengan Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks tersebut dibacakan hakim tunggal Andi Nurmawati SH.,MH, dibantu Panitera pengganti H.Muhammad Taufik, SH. Pada hari Selasa (17/01/2023).

Materi praperadilan yang diajukan oleh sdri AS melalui kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH dan partners adalah upaya
Penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan Pemohon Sdri.Andi Sitti Saniah yang dilaksanakan oleh termohon sah atau tidak sesuai prosedur.

Dalam gugatannya, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa upaya paksa Penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Polsek Rappocini tidak sesuai prosedur atau KUHAP.

Hal tersebut ditanggapi oleh Sikum Polrestabes Makassar dipimpin Kasubsi Bankum IPTU H.Sukri Liwang,S.Sos, MH selaku tim Advokad Polsek Rappocini kesatuan Polrestabes Makassar, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Adapun amar putusan Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Praperadilan No.33/Pid.Pra/2022/N.Mks adalah menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” yang dihadiri masing masing pemohon dan termohon melalui Kuasanya.

Selama pelaksanaan kegiatan sidang yg dimulai sejak :

-Tgl 09/01-2023 Agenda Pembacaan Gugatan
-Tgl 10/01-2023 Agenda Jawaban Termohon
-Tgl 11/01-2023 Agenda Replik
-Tgl 12/01/2023 Agenda Duplik
-Tgl 13/01/2023 Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Surat dan saksi masing masing Pihak)
-Tgl 14/01/2023 Agenda Kesimpulan

Sampai pada terakhir Agenda Sidang putusan yang di bacakan oleh Hakim berlangsung dengan lancar, aman dan tertib

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf,S.Sos.MM, saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan proses hukum secara prosedur dan memastikan dalam kasus tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.

Lanjut, Pengadilan Negeri Makassar secara sah telah memutuskan bahwa permohonan tersangka sdr AS dalam praperadilan di tolak. Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polsek Rappocini.

Selanjutnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AS tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

 

 

Laporan Crew Git : (**/Wisnu)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Di Balik Peristiwa Dalam Lingkup Sekolah Pihak Yayasan Sinergi Insan Unggul Sekolah Islam Al‑Azhar Makassar,” Kesannya Lepas Tangan” di Balik Kasus Oknum Guru

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Pertemuan Mediasi Antara Legal Pihak Yayasan Al-Azhar Makassar Dengan Orangtua Murid Masih Menggantungkan Harapan

Juni 28, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,489

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,209

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
INFO DESA

Tim Mannennungeng dan Warga Kajaolaliddong Bergotong Royong Wujudkan Lingkungan Jalan yang Lebih Aman

By Arieawan AryaJuli 5, 20263

Tim Mannennungeng dan Warga Kajaolaliddong Bergotong Royong Wujudkan Lingkungan Jalan yang Lebih Aman BONE SULSEL…

Hilirisasi Riset Unhas Hadir di Bone, Tim Mannennungeng dan PPMU-PPUPIK Unhas Gelar Pelatihan Pakan Fitobiotik untuk Perkuat Kapasitas Peternak

Juli 5, 2026

Prajurit Yonif 725/Woroagi Ukir Prestasi, Prada Adin Sabet Juara I Run SI–Bhayangkara 80th 10K

Juli 5, 2026

Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Menhan RI dan Wapang Panglima TNI di Baseops Lanud Sultan Hasanuddin Perkuat Komitmen Pertahanan Nasional

Juli 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tim Mannennungeng dan Warga Kajaolaliddong Bergotong Royong Wujudkan Lingkungan Jalan yang Lebih Aman

Juli 5, 2026

Hilirisasi Riset Unhas Hadir di Bone, Tim Mannennungeng dan PPMU-PPUPIK Unhas Gelar Pelatihan Pakan Fitobiotik untuk Perkuat Kapasitas Peternak

Juli 5, 2026

Prajurit Yonif 725/Woroagi Ukir Prestasi, Prada Adin Sabet Juara I Run SI–Bhayangkara 80th 10K

Juli 5, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,489

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,209

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,743
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.