GOWA BONTO NOMPO SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Terkait dengan menjamurnya aktifitas tambang yang diduga ilegal di kecamatan bontonompo kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menuai sorotan para penggiat sosial control,,, sehingga koalisi LSM dan wartawan mendesak Polda Sulsel agar berani mengusut tuntas dalang di balik dugaan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di kecamatan bontonompo kabupaten Gowa terkusus desa batu gulung.
Kemudian, seakan akan Pemerintah desa dan kecamatan tidak menampakkan tajinya yang sebagai mana mestinya untuk menjaga lingkungan nya
Olehnya itu,,, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten dan kepolisian harus bertindak tegas dengan adanya pengrusakan lingkungan dan kemudian,, aktivitas penambangan didesa Bate gulung di duga tidak mengantongi ijin,
Jadi wajarlah pihak penegak hukum serius menindaki tambang ilegal di kecamatan bontonompo
Pasalnya,, Kapolri pernah mengatakan, tindak tegas jika ada kesalahan

Gambar istimewah pemilik Tambang
Selain itu,,, koalisi LSM dan wartawan,,, Sudan terjun kelokasi melakukan pemantauan,
Jadi wajarlah pemerintah dan kepolisian untuk segera bertindak tegas terkait maraknya tambang ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan bontonompo kabupaten Gowa.
Kemudian , ketika kita lihat adanya peristiwa penambangan yang berujung kerugian dampak besar baru tidak ada tindakan tegas,,, maka ini menjadi suatu pertanyaan bagi pihak terkait
Bukankah pak Kapolri pernah menjabarkan, agar menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya tambang ilegal, dijadikan momentum kepolisian daerah menyelesaikan tunggakan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup di lokasi tersebut.
Jadi Polda Sulsel harus melakukan Penindakan terhadap tambang yang di duga ilegal karena momentum ini bagi kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik, tindak tegas, jangan kasih ampun bagi penambang yang di duga ilegal” ucap koalisi kemedia ini 30/8/2022.
.”padahal dalam regulasi aturan sudah jelas sebagai mana yang tertuang tentang UU pasir dan tanah Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 (1), Pasal 74 (1) atau (5) dapat dipidana dengan pidana penjara.

Kondisi tambang dibate Gulung
Itu berlaku, sesuai Pasal 161 UU Minerba, terhadap siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan pasir dan tanah yang bukan dari pemegang izin dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Polisi pasti sudah tahu itu, gunakan UU Minerba untuk dugaan ilegal mining di Nateh,” ujarnya.
“Jadi, sekali lagi, perintah Kapolri untuk tak pandang bulu menindak kejahatan tambang ilegal harus menjadi momentum kepolisian daerah, juga untuk memulihkan Gowa yang sudah mengalami krisis lingkungan hidup ungkapnya ,” .
Laporan Tim Koalisi

