Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Rusli Terima Penghargaan Juara I Creative Financing di Balikpapan

Mei 6, 2026

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

Mei 6, 2026

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Mei 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Bupati Rusli Terima Penghargaan Juara I Creative Financing di Balikpapan
  • WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum
  • Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!
  • Pengurus Dan Jamaah Masjid Athirah Al-Munawwarah Butta Toa Selatan Gelar Ajang Silaturahim Bersama Warga Sekitar.
  • Karang Taruna Kotabaru Silaturahmi ke Dinsos, Bahas Program 2026–2027
  • Jelang Penetapan Komcad ASN Prov. Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Cek Kesiapan Maksimal Para Koordinator
  • Warga Dusun Tallasa Baru Kecamatan Simbang Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Tunjukkan Wujud Kepedulian.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum
Berita

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 6, 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM BEKASI  ——  Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

 

 

 

 

Laporan dipublish tim / Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Bupati Rusli Terima Penghargaan Juara I Creative Financing di Balikpapan

Mei 6, 2026 Berita
Berita

Pengurus Dan Jamaah Masjid Athirah Al-Munawwarah Butta Toa Selatan Gelar Ajang Silaturahim Bersama Warga Sekitar.

Mei 5, 2026 Berita
Berita

Karang Taruna Kotabaru Silaturahmi ke Dinsos, Bahas Program 2026–2027

Mei 5, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,170

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,641

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Berita

Bupati Rusli Terima Penghargaan Juara I Creative Financing di Balikpapan

By Nur GITMei 6, 20263

BALIKPAPAN KALTIM GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—– Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional…

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

Mei 6, 2026

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Mei 6, 2026

Pengurus Dan Jamaah Masjid Athirah Al-Munawwarah Butta Toa Selatan Gelar Ajang Silaturahim Bersama Warga Sekitar.

Mei 5, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Rusli Terima Penghargaan Juara I Creative Financing di Balikpapan

Mei 6, 2026

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

Mei 6, 2026

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Mei 6, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,170

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,641
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.