Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN .

Mei 10, 2026

Tabligh Akbar Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang Dihadiri Bupati Kotabaru

Mei 10, 2026

Kabid Pendidikan Dasar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak “La Macca” di SDN 7 Tekolabbua Pangkep

Mei 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN .
  • Tabligh Akbar Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang Dihadiri Bupati Kotabaru
  • Kabid Pendidikan Dasar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak “La Macca” di SDN 7 Tekolabbua Pangkep
  • Bupati Pangkep MYL Lepas Jemaah Haji Sebanyak 142 Di Masjid Agung Pangkep
  • Kapolres Maros Pimpin Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Disiplin Personel.
  • DPD COBRA SulSel Desak Polres Gowa  Tangkap EKA DHARMITA Dan Bebaskan  CLEMENS RICHARD, di Duga Korban Rekayasa Kasus
  • Polemik Dana Tambang di PWI Hal-Sel Mencuat, Klaim Bantahan Dinilai Tak Konsisten
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum
Berita

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMei 6, 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM BEKASI  ——  Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

 

 

 

 

Laporan dipublish tim / Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN .

Mei 10, 2026 Berita
Berita

Tabligh Akbar Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang Dihadiri Bupati Kotabaru

Mei 10, 2026 Berita
Berita

Kapolres Maros Pimpin Binrohtal Rutin, Tingkatkan Keimanan dan Disiplin Personel.

Mei 8, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,171

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,649

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,459
Don't Miss
Berita

Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN .

By Edy Hadris JurnalisMei 10, 202615

Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN . MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR…

Tabligh Akbar Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang Dihadiri Bupati Kotabaru

Mei 10, 2026

Kabid Pendidikan Dasar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak “La Macca” di SDN 7 Tekolabbua Pangkep

Mei 10, 2026

Bupati Pangkep MYL Lepas Jemaah Haji Sebanyak 142 Di Masjid Agung Pangkep

Mei 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Silaturahmi Pererat Tali Persaudaraan Antar Pengurus Lembaga PMBN .

Mei 10, 2026

Tabligh Akbar Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang Dihadiri Bupati Kotabaru

Mei 10, 2026

Kabid Pendidikan Dasar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak “La Macca” di SDN 7 Tekolabbua Pangkep

Mei 10, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,476

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,171

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,649
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.