MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Pasca beredarnya ultimatum dibarengi intimidasi berkedok himbauan pelunasan pembangunan lapak bagi para pedagang yang belum melunasi tempatnya walaupun mereka belum bisa menempati lapak tersebut untuk berjualan, semakin banyak pedagang bersuara agar para ketua asosiasi sekiranya dapat peduli dan perhatian terhadap para korban kebakaran yang sementara meminta keadilan sebab menurut mereka hasil kesepakatan yang ada saat ini dibuat secara sepihak antara dirut, pengembang dan ketua2 asosiasi tanpa terlebih dahulu menyerap aspirasi mereka sehingga mereka menganggap kesepakatan itu tidak sah.
Menurut pedagang yang hadir saat pertemuan antara Dirut perumda Makassar Karya bapak Ihsan Abduh Husein bersama dengan beberapa ketua asosiasi di Cafe Pelangi Pada tanggal 28 Februari 2023 bukanlah hasil rapat yang sah dikarenakan pertemuan tersebut hanya pertemuan biasa sebab pertemuan dilaksanakan tanpa mekanisme rapat yang lazim antara lain tidak ada notula rapat serta yang menghadiri pertemuan tersebut dari pihak Perumda pasar hanya pak Ihsan sebagai Dirut Perumda tanpa didampingi oleh direksi lain walaupun kepala pasar Alim Bakrie hadir walaupun telat hadir pada saat pertemuan telah lama berlangsung.

Pertemuan tersebut seyogyanya diagendakan untuk mencari solusi percepatan pembangunan lapak tiba tiba berubah menjadi penetapan kenaikan harga lapak tanpa pemaparan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan lapak relokasi di sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh anggota asosiasi sehingga menimbulkan pertanyaan besar disebagian besar pedagang tentang hal-hal dibalik penetapan kenaikan harga yang tiba-tiba.
Penambahan harga dari sebelumnya 3 juta 750 ribu menjadi 4 juta dengan alasan supaya pembangunan bisa dipercepat agar dapat ditempati berdagang pada saat bulan puasa oleh pedagang korban kebakaran, namun pada kenyataannya sampai saat ini ketika idul fitri telah berlalu beberapa hari lapak tersebut tidak kunjung dapat digunakan, bahkan muncul ultimatum dari Dirut beserta pengembang bahwa lapak harus di lunasi sebelum malam takbiran dimana ultimatum itu diiringi pengancaman bagi yang belum melunasi lapaknya akan dilakukan penyegelan dan penyitaan jatah lapaknya.
Banyak para pedagang tersebut merasa keberatan namun tidak tahu harus mengadu kemana karena Dirut beserta pengembang merupaka orang dekat walikota Makassar,” koq kami dipaksakan untuk melunasi pembangunan lapak, Harusnya diberi kesempatan dulu menepatinya agar dapat berjualan untuk mengumpulkan uang baru minta pelunasan, sesuai dengan janji Dirut, lah ini kan belum satupun janji dirut terlaksana kecuali dari pembangunan lapak itu”, ucap pedagang lain yang tidak ingin publikasikan namanya
Salah satu pedagang lain mengatakan “Ini sama Halnya sudah jatuh tertimpah tangga karena Dirut dan kepala pasar serta ketua asosiasi hanya memanfaatkan keadaan dibalik musibah yang kami alami, mereka semua hanya mencari keuntungan, harga lapak 4 juta sangat mencekik bagi kami karena setelah pandemi pasar sepi ditambah barang jualan kami habis terbakar” keluhnya pada awak media.

Belum lagi termasuk biaya pemasangan listrik yang dianggap sebagai pemasangan baru, yang dibebankan kepada semua pedagang, harusnya itu semua bukanlah pemasangan listrik baru sebab sebelu kebakara listrik sudah ada,” Jadi tidak boleh dikategorikan sebagai pemasangan baru, dan pedagang harus diberi kompensasi, maksimal yang memiliki lapak 3 hanya dihitung 1, lapak, lagian masak cuma pasang stand balon 1, stop kontak dan saklar 1, kabel 3 meter dan MCB 1 biayanya 950 ribu padahal modalnya tidak sampai 200 ribu” keluh para pedagang.
Tapi nyatanya setiap kios yang terpasang MCB atau Miniature Circuit Breaker, itu semua terhitung, dan diwajibkan untuk membayar sebagai pemasangan baru, Dan ini semua dimanfaatkan oleh orang orang yang sebelumnya telah memasang Instilasi listrik, diluar dari daripada, orang PLN sendiri, yang ditunjuk oleh dirut pasar dalam banguna lapak itu, padahal resikonya bisa fatal sebab yang memasang Instilasi itu tidak teruji keterampilannya, dan tidak memiliki sertifikat K3
Menurut Ketua Lembaga Kontrol Independen Nasional ( LKIN ) pihak PLN Karebosi, harus meninjau terlebih dahulu Instilasi yang sudah terpasang di setiap lapak, sebelum memasang panel listrik, agar kejadian yang lalu, tidak terulang demikian, selalu pln yang mendapatkan cacian, dan disalahkan,
Laporan tim Investigasi

