Tim Gabungan 3 Pilar Dishub Kembali Gembok Kendaraan Bandel, di Trotoar Bukan Lagi “Lahan Parkir Gratis”
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM –—- Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya yang tak kenal lelah dalam menertibkan tata ruang kota. Malam ini, sebuah operasi gabungan berskala besar kembali dilancarkan oleh Tim Gabungan 3 Pilar, yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur Kepolisian, dan DENPOM
Dengan fokus utama: razia penggembokan kendaraan yang parkir secara pembohong dan melanggar aturan.
Operasi ini bukan sekedar rutinitas, melainkan penegasan bahwa kota makassar harus bebas dari kesemrawutan akibat pelanggaran parkir yang mengganggu hak publik dan memicu kemacetan.
Menyasar Titik Vital, utamanya dijalan Teuku Umar Raya Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa 07/10/2025 Pukul 10:00 WITA.
Razia yang dimulai sejak pagi ini menyisir sejumlah ruas jalan protokol dan area permacetan padat,”
Target utama dari tim gabungan ini adalah kendaraan roda empat yang secara sengaja atau lalai diparkir di atas trotoar , di jalur hijau, yang menggunakan, fasilitas umum , serta yang melakukan parkir berlapis (double parking) yang menghambat arus lalu lintas.

Dalam hitungan jam, puluhan kendaraan—termasuk mobil pribadi dan mobil angkutan barang, terpaksa menerima sanksi tegas berupa penggembokan (booting) roda. Aksi penggembokan ini dilakukan secara cepat dan profesional oleh petugas Dishub, memastikan kendaraan tersebut tidak dapat dipindahkan sebelum menyelesaikan proses administrasi tilang.
Sinergi 3 Pilar memberi Efek Jera yang Maksimal
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Makassar, IRWAN,SE.MM. Selaku kepala Bidang Terminal perparkiran audit inspeksi Dinas Perhubungan,” menegaskan bahwa kolaborasi 3 Pilar ini adalah kunci keberhasilan penegakan hukum di jalanan.
“Kami menyadari bahwa kesepakatan jalan raya dan ruang publik tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Dishub. Dengan adanya sinergi antara Dishub sebagai regulator,” penindak umum, dan Kepolisian yang membantu aspek keamanan dan penilangan, efek jera yang kami berikan menjadi jauh lebih maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, penggembokan adalah sanksi yang paling efektif saat ini, terutama bagi pelanggar yang meninggalkan kendaraannya. Sanksi ini memaksa pemilik kendaraan untuk segera datang, menyadari kesalahannya, dan membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan lahan parkir gratis. Jika ini dibiarkan, kota kita akan semakin tidak teratur,” tambah IRWAN,SE.MM.” yang di dampingi Oleh,EVIE YULIANA SIREGAR Selaku Kasi Terminal perparkiran Dinas perhubungan kota Makassar Seluruh jajaran Dinas Perhubungan
Bersama serta Satuan lalu lantas Polrestabes Makassar, POM TNI AD dan Kejaksaan Negeri Makassar.”Ujarnya
Keputusan untuk mengintensifkan razia penggembokan ini juga didasari oleh banyaknya keluhan dari masyarakat terkait susahnya pejalan kaki beraktivitas di trotoar yang telah beralih fungsi menjadi area parkir pembohong. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, yang sangat membahayakan keselamatan mereka.

Dalam operasi kali ini, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada beberapa pemilik kendaraan yang kedapatan baru ingin memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Namun, bagi yang sudah melanggar dan meninggalkan kendaraannya, tidak ada toleransi yang diberikan.
Prosedur Pelepasan Gembok
Bagi pemilik kendaraan yang terkena penggembokan, mereka diwajibkan menghubungi posko Dishub terdekat, menunjukkan bukti kepemilikan, dan mengikuti proses penilangan di tempat. Setelah denda dibayar, barulah gembok dapat dilepas oleh petugas.
Operasi gabungan 3 Pilar ini dipastikan akan terus dilakukan secara rutin dan sporadis di berbagai wilayah Makassar, sebagai upaya berkelanjutan mewujudkan Makassar yang aman, tertib, dan bebas kemacetan. Warga diimbau untuk selalu memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan agar terhindar dari sanksi tegas ini.
Laporan Rahmat Sadikin

