Mengurai Benang Kusut Polemik BPD dan Kades di Tamalate Takalar
TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Polemik kegaduhan yang berkepanjangan, di Desa Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar menjadi pengingat bagi seluruh desa di Kabupaten Takalar bahwa “rumah tangga” desa harus dikelola dengan semangat kolaborasi, bukan kompetisi,” memanasnya hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) setempat
Gesekan yang mencuat ke permukaan publik dan menjadi buah bibir masyarakat hingga menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pemerintahan di Kabupaten Takalar.
Akar Masalah Transparansi atau Tekanan? Konflik ini diduga bermula dari perbedaan pandangan terkait tata kelola anggaran desa dan pengambilan kebijakan strategis. BPD, sebagai lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai fungsi pengawasan (kontrak), merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam beberapa program kerja yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Tamalate.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Tamalate berargumen bahwa percepatan pembangunan dan efisiensi pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama. Kades merasa bahwa dalam beberapa situasi mendesak, pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cepat tanpa harus melewati birokrasi internal yang dianggap menghambat operasional desa.
dikonfirmasi langsung Kepala Desa Tamalate, Husain mengatakan, “ada Rancana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes),” Bagi orang awam, mungkin hanyalah deretan angka di atas kertas. Namun bagi Husain, itu adalah peta jalan nasib warga Tamalate.
“Saya ingin masyarakat paham,” dan tenang. “Menyusun anggaran ini bukan soal membalik telapak tangan. Ada proses, ada debat, dan ada tanggung jawab moral.”
Husain, menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Baginya, kesepakatan bukan sekadar formalitas yang dipaksa, melainkan hasil dari perdebatan yang alot.” Setiap poin dalam rancangan itu sudah saya diskusikan dengan BPD. Kami duduk bersama, menimbang mana yang prioritas dan mana yang harus ditunda. Semuanya tercatat, ada berita acaranya. Tidak ada yang diputuskan sepihak

Pengamat sosial dan pemerintahan di Takalar menyoroti bahwa polemik ini adalah cerminan dari rapuhnya komunikasi antar lembaga di tingkat desa. Ketidakpercayaan (distrust) yang muncul antara legislatif desa (BPD) dan eksekutif desa (Kades) menjadi bom waktu yang jika tidak segera diredam, akan berdampak pada terhambatnya pelayanan publik bagi warga Tamalate.
“Jika sudah terjadi kebuntuan komunikasi, maka asas transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ruh UU Desa akan tercederai. Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan jika ‘perang dingin’ ini berlarut-larut,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik di Takalar.
Harapan,Masyarakat Desa Tamalate berharap pembangunan infrastruktur desa yang merata dan bantuan sosial yang tepat sasaran.”Kami tidak mau tahu soal urusan politik di dalam. Yang kami mau, jalan diperbaiki, bantuan cair, dan desa ini aman. Jangan sampai urusan kantor desa merembet ke pelayanan warga,” tutur seorang warga setempat dengan nada gusar.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pengawasan ini, justru kini menjadi penghambat. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa BPD menolak membubuhkan tanda tangan dengan alasan klasik namun sensitif: keinginan kenaikan insentif atau gaji.
Situasi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan cerminan dari ego sektoral yang menghambat roda pembangunan desa. Dana desa, yang seharusnya segera bergulir untuk kepentingan masyarakat luas, kini tersandera oleh keinginan-keinginan yang bersifat personal atau kelompok.
Fungsi BPD dalam UU Desa memang sangat krusial, yaitu menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa. Namun, ketika fungsi itu bergeser menjadi “alat tawar” untuk kepentingan pribadi, maka legitimasi BPD di mata masyarakat pun dipertaruhkan.
Laporan dipublish tim redaksi : Arya

