BONTONOMPO SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Muhammad Fajar Nur menanggapi isu terkait permasalahan pertambangan secara ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Bontonompo dan Bontonompo Selatan.
Muh Fajar Nur selaku Mahasiswa Dan Pemuda Bontonompo Selatan ini menganggap bahwa pemerintah daerah dan seluruh elemen terkait tidak tegas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 terkait larangan terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang merusak jalan umum.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan sampai Pemerintah Daerah yang tidak menindak tegas oknum-oknum tersebut, baik dari pihak Kepolisian Kabupaten Gowa terkhusus Kepolisian Kecamatan Bontonompo – Bontonompo Selatan juga seakan-akan buta dan tuli melihat apa yang terjadi di wilayah penugasan nya.
Menurut Fajar Nur, kondisi yang ada di sekitar Bontonompo dan Bontonompo Selatan sangat buruk sehingga hal itu juga bisa menyebabkan terjadinya longsor dan bencana alam lainnya.

“Melihat kondisi yang ada di Bontonompo dan Bontonompo Selatan sangat buruk. Menanggapi hal tersebut, saya pribadi merasakan hal ketakutan setelah melihat keadaaan penggalian tanah dapat mengakibatkan tanah longsor dan bencana alam,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada Bupati Gowa dan pihak terkait agar segera menindaklanjuti persoalan tambang yang ada di Bontonompo dan Bontonompo Selatan.
“Saya meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini Bapak bupati Gowa mengenai permasalahan yang selama ini terjadi lebih khususnya di Daerah Bontonompo Dan Bontonompo Selatan,” kata Fajar.
“Kemudian itu, saya meminta DPRD Kab. Gowa dan Kapolres Gowa untuk mempidanakan penambang liar yang ada di Bontonompo dan Bontonompo Selatan,” lanjutnya.
Laporan : (** / Nindar)

