Terduga Penggelapan Mobil Toyota Avanza Ditangkap oleh Team Resmob Pangkep di Jayapura
GerbangIndonesiaTimur.com. Pangkep — Tim URC Resmob Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial AP (37) yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza milik warga. AP ditangkap di Kota Jayapura, Papua, setelah polisi melakukan penyelidikan.
AP diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd. Halim Lau mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Pangkep yang dipimpin Kanit 1 IPDA Farhan Taufiqul Hakim.
Kasus ini bermula saat korban menyewakan mobil Toyota Avanza kepada AP pada Jumat (29/5/2026). Mobil tersebut awalnya disewa selama 10 hari.
“Selama menyewa mobil korban, terduga pelaku sering menambah waktu sewa setiap masa penyewaan berakhir,” kata Halim pada Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian mulai curiga karena mobil miliknya tidak terlihat digunakan oleh AP. Saat ditanya mengenai keberadaan mobil, AP disebut menjawab bahwa kendaraan tersebut masih ada.
Korban kembali menghubungi AP pada Senin (15/6). Saat itu, AP berjanji akan mengembalikan mobil tersebut. Namun, korban disebut terus mendapat janji hingga akhirnya nomor teleponnya diblokir.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi AP berada di Kota Jayapura, Papua.
Tim URC Resmob Polres Pangkep kemudian bergerak ke Jayapura dan berkoordinasi dengan anggota Polresta Jayapura. AP akhirnya berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DD 1204 HF.
“Terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan pada Sat Reskrim Polres Pangkep,” ujar Halim.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penggelapan tersebut. AP juga masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan.
Muh. Ilham Nur
