Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

November 13, 2025

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
  • Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum
  • Wujudkan Langkah Nyata Pembinaan Kemandirian Narapidana, Kalapas Kelas IIA Bekasi Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI
  • Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual
  • HAUL AKBAR 2025 AJANG SILATURRUHIYAH DAN SILATURAHIM
  • Dirbinmas Anev Tahap II “Abbulo Sibatang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » SPBU di Jalan Poros Bantimurun Maros, di Duga Tlah Menyalahi Peraturan Larangan, Melakukan Penjualan Dan Pengisian BBM Bersubsudi Dengan Mengunakan Jerigen
Nasional

SPBU di Jalan Poros Bantimurun Maros, di Duga Tlah Menyalahi Peraturan Larangan, Melakukan Penjualan Dan Pengisian BBM Bersubsudi Dengan Mengunakan Jerigen

AdminGITBy AdminGITMei 8, 2022Tidak ada komentar7 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAROS, SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  —- Salah satu SPBU dengan no.74.905.01 Minasa Baji Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, sulawesi selatan. Sebab diduga melakukan penjualan dan pengisian BBM bersubsudi dengan menggunakan Jerigen secara terang terangan di muka umum. Dan ini telah melabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Tentang Larangan Penjualan Dengan Pengisian Menggunakan Jerigen. Sampai berita ini diterbitkan Minggu 08/05/2022.

Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengatakan dihadapan media bahwa “Dari data dan beberapa bukti yang telah kami di kumpulkan melalui hasil investigasi Tim Devisi Pencari Fakta kami di lapangan, pada hari jumat tanggal 06 mei lalu ditemukan langsung adanya pelanggang yang datang ke SPBU tersebut dan operator SPBU itu langsung melakukan penjualan dan pengisian dengan menggunakan jerigen ukuran 20 liter.

Dari pantauan Tim di lokasi melihat pelanggang tersebut berulangkali datang ketempat itu melakukan pengisian jerigen dengan mengendarai sepeda motor jenis metic. Dan jerigen yang dibawanya itu sebanyak 2 buah terbungkus karung.” Ungkapnya.

Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, karna dapat berdampat resiko kebakaran

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, apa lagi kalo tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan, dan usaha mikro/kecil,” Terangnya.

Ditambahkannya “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C,” jelasnya.

Selanjutnya, “Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kepada pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalah gunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.”

“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal,” Tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan Pihak SPBU terkait tidak bisa mau angkat teleponnya dan tidak bisa dihubungi.

Laporan tim pewarta

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
AdminGIT
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolda Sulsel Laksanakan Doorstop Bersama Awak Media, Sampaikan Sejumlah Isu Aktual

November 13, 2025 Nasional
Nasional

Dirbinmas Anev Tahap II “Abbulo Sibatang

November 13, 2025 Nasional
Nasional

Wujudkan Pertahanan Tangguh, Kapoksahli Pangdam Hasanuddin Ikuti Rakor Nasional Tata Ruang Pertahanan

November 12, 2025 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,446

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,035
Don't Miss
Berita

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

By Arieawan AryaNovember 13, 202554

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR…

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025

Wujudkan Langkah Nyata Pembinaan Kemandirian Narapidana, Kalapas Kelas IIA Bekasi Terima Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI

November 13, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar

November 13, 2025

Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung

November 13, 2025

Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum

November 13, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,446

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.