MAROS, SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Salah satu SPBU dengan no.74.905.01 Minasa Baji Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, sulawesi selatan. Sebab diduga melakukan penjualan dan pengisian BBM bersubsudi dengan menggunakan Jerigen secara terang terangan di muka umum. Dan ini telah melabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 Tentang Larangan Penjualan Dengan Pengisian Menggunakan Jerigen. Sampai berita ini diterbitkan Minggu 08/05/2022.
Ikhsan Mapparenta Dg Tika mengatakan dihadapan media bahwa “Dari data dan beberapa bukti yang telah kami di kumpulkan melalui hasil investigasi Tim Devisi Pencari Fakta kami di lapangan, pada hari jumat tanggal 06 mei lalu ditemukan langsung adanya pelanggang yang datang ke SPBU tersebut dan operator SPBU itu langsung melakukan penjualan dan pengisian dengan menggunakan jerigen ukuran 20 liter.
Dari pantauan Tim di lokasi melihat pelanggang tersebut berulangkali datang ketempat itu melakukan pengisian jerigen dengan mengendarai sepeda motor jenis metic. Dan jerigen yang dibawanya itu sebanyak 2 buah terbungkus karung.” Ungkapnya.
Sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, karna dapat berdampat resiko kebakaran
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, apa lagi kalo tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan, dan usaha mikro/kecil,” Terangnya.
Ditambahkannya “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C,” jelasnya.
Selanjutnya, “Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kepada pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalah gunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.”
“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal,” Tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak SPBU terkait tidak bisa mau angkat teleponnya dan tidak bisa dihubungi.
Laporan tim pewarta