Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemdes Kassiloe Salurkan Insentif Tahap II Tahun 2026, Kades Ajak Warga Manfaatkan Bantuan Secara Bijak dan Jaga Kondusivitas Desa

April 8, 2026

Pesantren Darul Istiqamah Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Wakaf dari Kepentingan Bisnis dan Amanah Pendiri Harus Dijaga, Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Luruskan Isu yang Beredar

April 8, 2026

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Pemkab Kotabaru Pastikan Layanan Maksimal untuk Jamaah

April 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Pemdes Kassiloe Salurkan Insentif Tahap II Tahun 2026, Kades Ajak Warga Manfaatkan Bantuan Secara Bijak dan Jaga Kondusivitas Desa
  • Pesantren Darul Istiqamah Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Wakaf dari Kepentingan Bisnis dan Amanah Pendiri Harus Dijaga, Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Luruskan Isu yang Beredar
  • Jelang Keberangkatan Haji 2026, Pemkab Kotabaru Pastikan Layanan Maksimal untuk Jamaah
  • Pemkot Jaktim Targetkan Pengurangan Sampah, Warga Didorong Terapkan Pemilahan dari Sumber
  • Tinjau Koperasi Merah Putih Kelurahan Apala, Pangdam XIV/Hsn Perkuat Sinergi Wujudkan 1.800 Titik untuk Kesejahteraan Rakyat
  • Audiensi/Koordinasi & Konsultasi Terkait Pelaksanaan Penginputan & Validasi Pelaporan Program Strategis Nasional
  • Dukung Program Nasional, Pemkab Kotabaru Gelar Panen Jagung Manis di Lahan Tidur
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang
Sorotan

Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 14, 2025Tidak ada komentar40 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang

TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Aktivitas cetak tambak di Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tidak hanya menuai sorotan karena diduga tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, Minggu (14/09)

Pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan pada Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan. Bahkan, Pasal 109 mengancam pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin tersebut. Hal ini sejalan dengan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sebelum usaha dapat beroperasi.

Kedua, penggunaan alat berat berupa eskavator dalam kegiatan cetak tambak juga diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap operator alat berat wajib memiliki Sertifikat Operator serta Surat Izin Operator (SIO). Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) menekankan pentingnya kualifikasi dan standar keselamatan kerja bagi pengoperasian alat berat.

Ketiga, dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan pula indikasi penguasaan jalan tani yang sebelumnya telah dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022), khususnya Pasal 56 yang melarang pengubahan fungsi jalan yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat. Tindakan penguasaan atau pengalihan fungsi jalan tanpa izin juga dapat masuk ranah pidana umum sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dugaan perusakan atau penguasaan aset publik.

Dengan adanya dugaan pelanggaran sejumlah regulasi tersebut, berbagai pihak mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Takalar maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain untuk menjamin kepastian hukum, langkah ini juga penting agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

 

Laporan dipublish red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Alih Waris Ny. Anjiah alias Markolla Minta Hakim Bijak Dalam Menetapkan Putusan, Agar Alih Waris Tidak Dirugikan

April 5, 2026 Sorotan
Sorotan

Skandal Layanan Ekspedisi Anteraja di Kebumen: Paket HP “Diumpetin” di Bawah Sandal, Konsumen Komplain Malah Disemprot “Brisik”

April 3, 2026 Sorotan
Sorotan

Tontonan Eksklusif dari Balik Sel Ketika Tembok Lapas Way Gelang Bocor Sinyal TikTok

Maret 31, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,122

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,458

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,124
Don't Miss
Nasional

Pemdes Kassiloe Salurkan Insentif Tahap II Tahun 2026, Kades Ajak Warga Manfaatkan Bantuan Secara Bijak dan Jaga Kondusivitas Desa

By Arieawan AryaApril 8, 20261

Pemdes Kassiloe Salurkan Insentif Tahap II Tahun 2026, Kades Ajak Warga Manfaatkan Bantuan Secara Bijak…

Pesantren Darul Istiqamah Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Wakaf dari Kepentingan Bisnis dan Amanah Pendiri Harus Dijaga, Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Luruskan Isu yang Beredar

April 8, 2026

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Pemkab Kotabaru Pastikan Layanan Maksimal untuk Jamaah

April 7, 2026

Pemkot Jaktim Targetkan Pengurangan Sampah, Warga Didorong Terapkan Pemilahan dari Sumber

April 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Pemdes Kassiloe Salurkan Insentif Tahap II Tahun 2026, Kades Ajak Warga Manfaatkan Bantuan Secara Bijak dan Jaga Kondusivitas Desa

April 8, 2026

Pesantren Darul Istiqamah Pusat Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Wakaf dari Kepentingan Bisnis dan Amanah Pendiri Harus Dijaga, Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Luruskan Isu yang Beredar

April 8, 2026

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Pemkab Kotabaru Pastikan Layanan Maksimal untuk Jamaah

April 7, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,473

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,122

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,458
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.