Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar dalam Aktivitas Cetak Tambak di Dusun Boddia Laikang
TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Aktivitas cetak tambak di Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, tidak hanya menuai sorotan karena diduga tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, Minggu (14/09)
Pertama, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menegaskan pada Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan. Bahkan, Pasal 109 mengancam pidana bagi kegiatan yang berjalan tanpa izin tersebut. Hal ini sejalan dengan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sebelum usaha dapat beroperasi.
Kedua, penggunaan alat berat berupa eskavator dalam kegiatan cetak tambak juga diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, setiap operator alat berat wajib memiliki Sertifikat Operator serta Surat Izin Operator (SIO). Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) menekankan pentingnya kualifikasi dan standar keselamatan kerja bagi pengoperasian alat berat.

Ketiga, dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan pula indikasi penguasaan jalan tani yang sebelumnya telah dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022), khususnya Pasal 56 yang melarang pengubahan fungsi jalan yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat. Tindakan penguasaan atau pengalihan fungsi jalan tanpa izin juga dapat masuk ranah pidana umum sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dugaan perusakan atau penguasaan aset publik.
Dengan adanya dugaan pelanggaran sejumlah regulasi tersebut, berbagai pihak mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Takalar maupun aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain untuk menjamin kepastian hukum, langkah ini juga penting agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan perundang-undangan.
Laporan dipublish red

