Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Satnarkoba Polres Bone Klarifikasi Video Medsos: Hanya Narasi Penjatuhan Kredibilitas
Berita

Satnarkoba Polres Bone Klarifikasi Video Medsos: Hanya Narasi Penjatuhan Kredibilitas

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 2, 2025Tidak ada komentar5 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Satnarkoba Polres Bone Klarifikasi Video Medsos: Hanya Narasi Penjatuhan Kredibilitas

BONE SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS. ——— Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bone berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah Saudara IK. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Adityatama.

 

*Barang Bukti yang Diamankan*

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu
– 1 (satu) unit handphone OPPO tipe A37 warna biru

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lantai dalam kamar yang dihuni pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.

*Pengembangan Kasus*

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh langsung dari seseorang bernama HL dengan harga Rp 200.000.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara HL yang dalam penguasaannya juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Adityatama.

Untuk kasus HL, pihak kepolisian memproses dalam Laporan Polisi terpisah dengan Nomor LP/ 88/ VI/ 2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025.

*Status Hukum*

Terduga pelaku IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika terkait Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I, permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika

“Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bone.

*Klarifikasi Video di Media Sosial*

Menanggapi video yang beredar di media sosial terkait kasus ini, Kasat Resnarkoba Polres Bone memberikan klarifikasi tegas.

“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone. Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025,” tegas Iptu Adityatama.(2/8/25)

Dijelaskan lebih lanjut, keluarga terduga pelaku IR baru datang ke Polres Bone pada tanggal 31 Juli 2025 untuk menanyakan mengapa IR tidak dikenakan Pasal 127 dalam sangkaannya.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa IK tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin merubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kasat Resnarkoba.

*Penjelasan Teknis Penjatuhan Pasal*

Iptu Adityatama menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal yang dikenakan kepada IR.

“Berbeda dengan terduga pelaku HL yang dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dimaksudkan agar HL tidak lepas dari jeratan hukum – ada pasal yang bisa dikenakan bila pasal utama tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menekankan bahwa penerapan pasal harus berdasarkan bukti yang ada. “Yang salah itu bila pelaku negatif lalu penyidik memberikan Pasal 127 atau pengguna. Kalau ada demikian, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

*Respon Terhadap Sentimen Negatif*

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memberikan perspektif lebih luas terkait isu yang berkembang.

“Memang kami sadar bahwa ada beberapa orang yang tidak senang dengan keberhasilan Satnarkoba. Dalam tiga tahun belakangan ini, lebih dari 1.000 orang tertangkap dan diproses hukum serta dihukum penjara terkait kasus narkoba,” ungkap Iptu Rayendra.

Dijelaskannya, rasa tidak senang tersebut dapat dipahami karena dampak yang dirasakan oleh para pelaku dan keluarganya.

“Mereka semua merasa tidak senang dengan anggota personil Satnarkoba karena Satnarkoba-lah yang memenjarakan mereka. Yang utama, kasus narkoba itu tidak ada korbannya. Belum lagi lebih dari seribu orang dikali keluarga atau temannya – cukup banyak yang merasa tidak senang dengan Satnarkoba Polres Bone,” tambah Kasi Humas.

*Mekanisme Pengaduan dan Transparansi*

Lebih lanjut, Iptu Rayendra menegaskan komitmen Polres Bone terhadap akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Jika ada personil Polres Bone yang melakukan pelanggaran hukum, kami meminta masyarakat agar melaporkannya ke Propam Polres Bone supaya bisa ditindaklanjuti. Tentunya jika terbukti, personil tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di lembaga pemasyarakat Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026 Berita
Berita

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,732

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

By Nur GITJuni 21, 20262

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026

Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,732
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.