Pendidikan Dan Masa Depan Bangsa: Investasi Strategis Membentuk Sumber Daya Manusia Berkualitas
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— 8 September 2026
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam kehidupan manusia untuk mengembangkan potensi, membentuk karakter, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka peluang bagi masa depan yang lebih baik. Pembangunan bangsa sangat bergantung pada tersedianya sumber daya manusia yang memperoleh akses pendidikan secara layak, adil, dan berkelanjutan.
Secara konstitusional, pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam konteks pemerintahan daerah, pengalokasian anggaran pendidikan juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan amanat tersebut, kami Front Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara Se-Indonesia memandang bahwa pendidikan bagi generasi muda Tolikara harus menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
Mahasiswa Tolikara yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia merupakan bagian dari generasi penerus daerah yang kelak diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Tolikara. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam bentuk bantuan pendidikan, bantuan studi, dan dana pemondokan merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang keberlangsungan studi mahasiswa.
Namun, kami melihat masih terdapat persoalan dalam realisasi bantuan studi dan dana pemondokan bagi mahasiswa Tolikara se-Indonesia. Kondisi tersebut berdampak terhadap keberlangsungan aktivitas akademik mahasiswa, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pembayaran biaya pendidikan dan tempat tinggal selama menjalankan proses perkuliahan.
Kami berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Tolikara secara terbuka, adil, transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar kondisi tersebut, Front Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tolikara Se-Indonesia menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
POIN TUNTUTAN

1. Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara agar segera merealisasikan bantuan studi dan dana pemondokan bagi mahasiswa Tolikara se-Indonesia dalam waktu dekat.
2. Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk melakukan evaluasi terhadap web/aplikasi SIMARA, termasuk mempertimbangkan penghentian penggunaannya apabila terbukti merugikan atau menghambat mahasiswa Tolikara dalam memperoleh pelayanan bantuan pendidikan.
3. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan, khususnya pihak yang menangani bantuan mahasiswa, untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai ketentuan, mekanisme, data penerima, serta waktu realisasi bantuan mahasiswa.
4. Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara agar memberikan transparansi mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran bantuan mahasiswa, termasuk informasi mengenai proses penganggaran, penyaluran, dan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya serta memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam penyelesaian persoalan bantuan pendidikan mahasiswa Tolikara.
6. Kami meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk memastikan pelayanan bantuan pendidikan mahasiswa dilaksanakan secara adil, transparan, tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Apabila Pemerintah Kabupaten Tolikara tidak segera merealisasikan bantuan studi dan dana pemondokan mahasiswa, maka kami akan melakukan eskalasi aksi dalam jumlah massa yang lebih besar (Aksi Jilid II) sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa.
PENEGASAN SIKAP
Kami menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa dalam rangka memperjuangkan keberlangsungan pendidikan mahasiswa Tolikara yang sedang menempuh studi di berbagai daerah di Indonesia. Unkap Kion Tabuni selaku ketua IPM-T Makassar Sulawesi – selatan periode 2025-2026
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara dapat segera merespons tuntutan ini secara serius dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan bantuan studi dan dana pemondokan mahasiswa.
Kami juga mengajak seluruh pihak terkait untuk mengedepankan dialog, transparansi, keterbukaan informasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan.
Demikian Pers Release Front Pelajar dan Mahasiswa.
Pegunungan Tolikara Se-Indonesia ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap dan tuntutan kami terhadap Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Makassar, 8 September 2026
FRONT PELAJAR DAN MAHASISWA PEGUNUNGAN TOLIKARA SE-INDONESIA
Penanggung Jawab Aksi Kion Tabuni
Selaku Ketua Umum IPM-T Kota Studi Makassar Sulawesi -Selatan
Narasumber/Juru Bicara:
Nama Lengkap : KION TABUNI
Jabatan : KETUA UMUM IPM-T KOTA STUDI MAKASSAR
Dokumentasi:

