GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
,”Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku 2/2/2021.
,”Sebagai peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf A dan B (*)
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini kami sampaikan dan putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
,”Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku 2/2/2021.
,”Sebagai peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf A dan B (*)