Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional

Juni 15, 2026

Sulsel Power”: Komitmen Nyata Pemerintah Sulsel mendukung Prabowo-gibran Wujudkan Indonesia Maju dan Berdaya Saing

Juni 15, 2026

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Juni 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional
  • Sulsel Power”: Komitmen Nyata Pemerintah Sulsel mendukung Prabowo-gibran Wujudkan Indonesia Maju dan Berdaya Saing
  • Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum
  • Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya
  • Dukung Pertumbuhan Investasi dan Dunia Usaha, Kasdam XIV/Hsn Hadir di Musprov Kadin Sulsel
  • Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.
  • Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Presiden Joko Widodo (Jokowi) Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras.
Berita

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 2, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini kami sampaikan dan putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

,”Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku 2/2/2021.

,”Sebagai peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf  A  dan B  (*)

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Presiden RI Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini kami sampaikan dan putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

,”Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku 2/2/2021.

,”Sebagai peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf  A  dan B  (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026 Berita
Berita

Ajang Silaturahim Devisi Seni Budaya MPW Kiwal Garuda Hitam Sul Sel Ke Lembaga Adat Balla Lompoa Kerajaan Labbakkang Pangkep.

Juni 14, 2026 Berita
Berita

Ketum DPP PWOD Desak Aparat Bertindak, Polemik Penghinaan Presiden oleh Ketua BEM UGM Tiyo

Juni 13, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,205

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional

By Arieawan AryaJuni 15, 20262

Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional…

Sulsel Power”: Komitmen Nyata Pemerintah Sulsel mendukung Prabowo-gibran Wujudkan Indonesia Maju dan Berdaya Saing

Juni 15, 2026

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Juni 15, 2026

Syairi Mukhlis: Film Pangeran Jaya Sumitra Jadi Media Edukasi dan Pelestarian Budaya

Juni 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dukungan Penuh Dandim 1421/Pangkep dan PT Semen Tonasa, Atlet Muda Pangkep Siap Tembus Prestasi Internasional

Juni 15, 2026

Sulsel Power”: Komitmen Nyata Pemerintah Sulsel mendukung Prabowo-gibran Wujudkan Indonesia Maju dan Berdaya Saing

Juni 15, 2026

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional Oknum Kawil Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi Ancam Tempuh Jalur Hukum

Juni 15, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,205

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,717
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.