Polemik Eksekusi Lahan Pasar Tala tala Menuai Kontroversial Yang diHadapkan Ahli Waris
TAKALAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Polemik seputar eksekusi lahan eks Pasar Tala Tala kini menjadi sorotan utama, karena proses tersebut menuai kontroversi yang mendalam, khususnya bagi pihak ahli waris. Mereka bersikukuh bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut masih berada di tangan mereka dan bahwa upaya eksekusi yang dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten takalar yang dilaksankan besok pada hari kamis 10 Juni 2025.” tidak mempertimbangkan sejarah serta klaim sah Dokumen kepemilikan ahli waris JAHADANG MADJDJU.Rabu 09/07/2025.
Pemerintah Yang seharusnya menjadi pelindung, untuk melindungi masyarakat, malah menjadi sebaliknya, sebagai predator penindas rakyat, dan menyengsarankan masyarakat
Kekecewaan yang mendalam dirasakan oleh Ramli Dg.Rurung selaku ahli waris, Jahadang Bin Madjdju,” berkecamuk dengan tertunduk penuh amarah, mengingat tanah warrisan dari leluhurnya, begitu muda dirampas oleh pemerintah,”

Berawal dari pristiwa ini, setelah mengklaim bahwa tanah diatas bangunan kantor Desa Bontoloe, yang disertifikan, Oleh Mantan Kades SYAMSUDDIN LEWA , dengan mengatasnakan Pemda kabupaten takalar, yang diketahui menurut ahli waris, bahwa mantan kepala desa tersebut,” telah di sertifikatkan, kantor desa bontoloe galesong atas perintah mantan Bupati Takalar SYARIFUDDIN REWA, pada masanya menjabat sebagai bupati
Bahkan bukan hanya kantor desa yang dirampas dan dibuatkan sertifikat, akan tetapi sebahagian milik Jahadan Bin Madjdju, yang masuk dalam area eks pasar tala tala, yang menjadi batas, sisa dari 12 Are, Yakni Bintang Bilyar dan Rumah Makan Binar, ujarnya.
Situasi ini tidak hanya memicu ketegangan antara ahli waris dan pihak yang berwenang atau pihak yang mengajukan eksekusi, namun juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam penegakan hukum terkait tanah warisan, yang memiliki legal standing, dokumen dan terdaftar secara sah kepemilikannya

Kekhawatiran publik, khususnya dari kalangan masyarakat yang terdampak langsung. Banyak pihak menilai bahwa prosedur yang ditempuh dalam pengosongan lahan tersebut terasa janggal dan terkesan dipaksakan, jauh dari prinsip transparansi dan keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Dugaan adanya intervensi atau penyimpangan dari mekanisme hukum yang berlaku menimbulkan keresahan mendalam, mengingat nasib para ahli waris dan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut menjadi tidak jelas,” dimana seharusnya pemerintah sebagai tempat untuk melundungi masyarakat, malah menjadi sebaliknya,” pemerintah menjadi predator penindas rakyat
Kondisi ini, seharusnya dilakukan investigasi menyeluruh untuk dievaluasi ulang terhadap seluruh tahapan eksekusi, demi memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan setiap keputusan didasarkan pada landasan hukum yang kuat serta pertimbangan kemanusiaan.Ujar’nya
Laporan dipublish redaksi

