Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Pangkajene Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Setelah Tundukkan Polsek Labakkang di Final Sengit

Juni 18, 2026

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Resmikan Peletakkan Baru Pertama Gedung Pelayanan BPKB Prototype Tipe, Menelan Anggaran 39 M

Juni 17, 2026

Educational Camping (Educamp SMUVEN) 2026: Menumbuhkan Generasi Cerdas, Peduli Lingkungan, dan Berkarakter Islami

Juni 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Polsek Pangkajene Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Setelah Tundukkan Polsek Labakkang di Final Sengit
  • Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Resmikan Peletakkan Baru Pertama Gedung Pelayanan BPKB Prototype Tipe, Menelan Anggaran 39 M
  • Educational Camping (Educamp SMUVEN) 2026: Menumbuhkan Generasi Cerdas, Peduli Lingkungan, dan Berkarakter Islami
  • AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”
  • Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80
  • Sportivitas dan Kekompakan Antar Tim Voli Warnai Kemenangan Polsek Labakkang Menuju Final
  • Kasdam XIV/Hsn Lepas Prajurit Petarung Hasanuddin, Satgas Yonif 726/TML Siap Ditempa Menuju Misi Perbatasan RI–PNG
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita
Nasional

Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar di Banyumas. 14 Ton Barang Bukti Disita

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 3, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BANYUMAS GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

 

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Laporan (**gfr) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Resmikan Peletakkan Baru Pertama Gedung Pelayanan BPKB Prototype Tipe, Menelan Anggaran 39 M

Juni 17, 2026 Nasional
Nasional

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”

Juni 17, 2026 Nasional
Nasional

Satlantas Polres Pangkep Tebar Kepedulian, Salurkan Air Bersih untuk Warga Bantilang di HUT Bhayangkara ke-80

Juni 17, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,207

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,725

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Olahraga

Polsek Pangkajene Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Setelah Tundukkan Polsek Labakkang di Final Sengit

By Arieawan AryaJuni 18, 20261

Polsek Pangkajene Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Setelah Tundukkan Polsek Labakkang di Final Sengit GERBANG…

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Resmikan Peletakkan Baru Pertama Gedung Pelayanan BPKB Prototype Tipe, Menelan Anggaran 39 M

Juni 17, 2026

Educational Camping (Educamp SMUVEN) 2026: Menumbuhkan Generasi Cerdas, Peduli Lingkungan, dan Berkarakter Islami

Juni 17, 2026

AKP Adnan Leppang Pimpin Bhakti Religi Satlantas Polres Pangkep, Wujudkan “Polri Untuk Masyarakat”

Juni 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polsek Pangkajene Sabet Juara Kapolres Cup 2026 Setelah Tundukkan Polsek Labakkang di Final Sengit

Juni 18, 2026

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Resmikan Peletakkan Baru Pertama Gedung Pelayanan BPKB Prototype Tipe, Menelan Anggaran 39 M

Juni 17, 2026

Educational Camping (Educamp SMUVEN) 2026: Menumbuhkan Generasi Cerdas, Peduli Lingkungan, dan Berkarakter Islami

Juni 17, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,207

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,725
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.