GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dan menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr (57) sebagai tersangka dalam kasus suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Firli Bahuri mengemukakan pernyataan didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri didepan sejumlah awak media yang menghadiri jumpa pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28/02/2021 dini hari.
Saat jumpa pers menyangkut operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel ,KPK menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto yang ,mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK.
Nampak di belakang meja saat jumpa pers, ketiga orang Sul Sel itu ,dinyatakan ,tersangka oleh tahanan kpk.berdiri membelakangi dan menghadap ke dinding
Berdasarkan keterangan resmi KPK selain menetapkan ketiga tersangka ,juga mengamankan barang bukti ,nerupa uang dengan nilai 2 Milliar
Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy serta Agung ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan terhitung mulai 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.sebelum dilanjutkan kepemeriksaan lebih lanjut
Ungkap Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs Firli Bahuri M Si,