KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIAN TIMUR NEWS. COM —- Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.SKOTABARUos melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-31 DPRD Kotabaru, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).
Dua Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, agar regulasi di daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda disebut sebagai langkah strategis yang wajib dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Slamet, transformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air minum.
“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dua Raperda tersebut dan menyerahkannya kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disampaikan hasil akhirnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ungkapnya.
Selain dua Raperda dari eksekutif, dalam rapat paripurna juga disampaikan tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Agus Subejo, S.H., M.H., yaitu:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Laporan tim redaksi: (Alfin)

