Pemerintah Desa Lengkese Hentikan Operasional Warkop Family karena Langgar Kesepakatan
TAKALAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——-Pemerintah Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, resmi mengeluarkan surat larangan operasional kepada Warkop Family pada Selasa, 19 Agustus 2025. Larangan ini diterbitkan setelah adanya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama terkait izin usaha yang sebelumnya diberikan.
Dalam surat bernomor 305/DL/VIII/2025, Pemerintah Desa Lengkese menegaskan bahwa Warkop Family hanya diberikan rekomendasi untuk menjalankan usaha penjualan kopi dan makanan. Namun, berdasarkan pengamatan aparat desa dan sejumlah aduan masyarakat, Warkop Family kedapatan membuka ruang bernyanyi atau karaoke yang tidak sesuai dengan izin awal.
Kepala Desa Lengkese, Syamsi Hindy, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa tindakan membuka usaha karaoke jelas melanggar kesepakatan yang dibuat pada 14 Juli 2025. Menurutnya, izin yang diberikan terbatas hanya pada usaha kuliner, sehingga penambahan aktivitas hiburan seperti karaoke tidak diperbolehkan.

“Warkop Family hanya direkomendasikan dan diizinkan untuk membuka usaha menjual minuman kopi dan makanan, tidak dengan ruang bernyanyi (karaoke),” tegas Syamsi dalam surat larangan tersebut. Dengan demikian, Pemerintah Desa Lengkese melarang keras operasional karaoke di lokasi tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2025.
Pemerintah desa berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan menjadi perhatian bagi pelaku usaha lain di wilayah Lengkese agar senantiasa mematuhi aturan serta kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Kerja sama dan kepatuhan masyarakat dinilai penting demi terciptanya suasana aman, nyaman, dan sesuai aturan di lingkungan desa.
Laporan dipublish tim red
